Polsek Pesanggrahan Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Buat Warga yang Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang mudik ke kampung halamannya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang mudik ke kampung halamannya.
Layanan titip kendaraan itu menjadi salah satu upaya untuk mencegah tindak pidana pencurian selama periode mudik lebaran.
"Pemudik diimbau menitipkan kendaraan motor atau mobil di Polsek. Hal ini untuk antisipasi pencurian," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, Kamis (27/3/2025).
Seala menjelaskan, warga yang menitipkan kendaraannya di Polsek Pesanggrahan tidak dipungut biaya alias gratis.
Menurut Seala, warga hanya perlu membawa surat-surat kendaraan dan fotocopy KTP untuk bisa menitipkan kendaraannya.
"Surat kendaraan bermotor harus lengkap. Menyerahkan fotocopy KTP, STNK, dan alamat penitip dengan jelas," ujar Kapolsek.
Selain itu, warga harus menandatangani tanda terima penitipan kendaraan. Penitip juga dilarang menyimpan dan meninggalkan barang berharga di motor atau mobil.

Nantinya, Polsek Pesanggrahan juga akan melakukan patroli ke rumah-rumah yang ditinggal mudik penghuninya.
"Patroli akan ditingkatkan dengan menyasar rumah-rumah warga yang kosong karena ditinggal mudik," ucap Seala.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.