Cerita Kriminal

Emosi Memuncak, Pria Tikam Selingkuhan Istri di Bendungan Hilir Jakarta Pusat

Emosi memuncak membuat P (36) gelap mata menikam pria berinisial A (41) yang diduga selingkuhan istrinya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Dokumentasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat/Istimewa via Tribun Banten
PRIA TUSUK SELINGKUHAN - P (36), seorang suami gelap mata tusuk pria terduga selingkuhan istri dan ilustrasi penusukan. Pria tersebut langsung tusuk di Warung Sate Benhil, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Emosi memuncak membuat P (36) gelap mata menikam pria berinisial A (41) yang diduga selingkuhan istrinya.

Aksi penikaman itu terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025).

P menduga A merupakan selingkuhan istrinya. P pun sakit hati dan cemburu. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pelaku bertindak atas dorongan emosi.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu, karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya," ujar Susatyo dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025) malam. 

"Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan insiden penikaman itu terjadi di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir sekira pukul 17.00 WIB.

Haris mengatakan, Korban yang mengalami luka tusuk langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan.

"Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan," ujarnya. 

"Kami menerima laporan adanya keributan sekitar pukul 17.30 WIB. Tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi terluka," lanjutnya. 

"Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan pelaku di sekitar Gang 5 Benhil," imbuh Haris.

Lebih lanjut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku. 

Saat ini kata Haris, P masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa. Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi," ujar Haris. 

Di sisi lain, Haris mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk permasalahan hukum kepada pihak berwenang.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, sementara korban masih dalam perawatan medis," imbuhnya.  (Wartakotalive)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved