Baru Terkuak Kisah Miris Sandi Butar Butar Sebelum Ditendang dari Damkar Depok, Tak Ada Ampun Lagi
Kontrak kerja petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok yang viral, Sandi Butar Butar resmi diputus pada Kamis (27/3/2025).
TRIBUNJAKARTA.COM - Perjalan Sandi Butar Butar sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok berakhir, kini dia sudah dipecat atau diputus kontrak pada Kamis (27/3/2025).
Sebelum diputus kontrak, ada kisah miris yang mewarnai perjalanan hidupnya saat menjadi damkar.
Kesalahan yang dibuatnya mengakibatkan tak ada ampun lagi dari sang atasan.
Sandi Butar Butar pernah membuat geger menyinggung dugaan korupsi hingga baru saja dapat empat kali surat peringatan sebelum akhirnya dipecat.
Pemutusan kontrak kerja tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
Surat itu menyatakan pemutusan perjanjian kerja yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah adanya kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran Sandi saat bekerja.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.
Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya itu pada Sabtu (29/3/2025), bertepatan saat dirinya masuk piket.
“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini (Sabtu),” kata Sandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Ada 4 SP dalam 1 Bulan
Paling membuat merana, Sandi Butar Butar sempat diberi 4 surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
SP pertama terbit pada 13 Maret 2025, karena Sandi dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
Sandi menjelaskan bahwa absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.