Jangan Sampai Terlewat! Cek di Sini Jadwal dan Syarat Rekrutmen PPSU di Jakarta 

Pemprov DKI Jakarta segera membuka rekrutmen petugas PPSU. Bagi warga Jakarta yang ingin mendaftar, catat tanggalnya!

ISTIMEWA
REKRUITMEN PPSU JAKARTA - Personel BPBD dan PPSU saat mengevakuasi batang Pohon Mangga yang tumbang di Jalan Betung VI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2025). Pemprov DKI Jakarta segera membuka rekrutmen petugas PPSU. Bagi warga Jakarta yang ingin mendaftar, catat tanggalnya! 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membuka rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Menurut rencana, rekrutmen bakal dibuka pada minggu ke-4 April 2025 ini.

“PPSU ini memang perekrutannya dari kelurahan, mulainya kapan? Akan segera. Karena kemarin ini kan kita kena lebaran,” ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Balai Kota, Rabu (9/4/2025).

Pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolah ini bilang, kini persyaratan untuk mendaftar PPSU lebih mudah.

Aturan baru soal perekrutan PPSU ini pun diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan PPSU Tingkat Kelurahan.

“Pak gubernur baru saja menandatangani tentang PPSU, dulu ada pergub tentang kriteria lulusan, sekarang tidak perlu lagi,” ujarnya.

Adapun dalam aturan ini dijelaskan bahwa kualifikasi PPSU ialah pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)/sederajat dan/atau dapat membaca menulis.

Tak hanya itu, pemerintah daerah bakal memprioritaskan calon pelamar ber-KTP DKI Jakarta.

Doel menyebut, ada 1.652 lowongan PPSU yang nantinya akan dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta.

Nantinya, ribuan PPSU ini bakal disebar di setiap kelurahan yang ada di ibu kota.

Penempatan petugas PPSU pun nantinya bakal menyesuaikan dengan kebutuhan di setiap kelurahan.

“Misalnya Kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya enggak luas. Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas,” tuturnya.

“Kriteria itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham. Nanti akan dihitung kuota setiap kelurahan, pasti berbeda-beda disesuaikan dengan kapasitas atau tingkat kepadatan penduduk,” sambungnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved