Cerita Kriminal
Dokter dan Istri di Pulogadung Jakarta Timur Penyiksa ART Jadi Tersangka, Terkuak Aksi Keji Pelaku
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap SR (24), ART asal Banyumas. Terkuak aksi keji pelaku.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap SR (24), asisten rumah tangga (ART) asal Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku yakni pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan pemilik rumah tempat SR bekerja di Jalan Kunci, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari hasil penyidikan tersangka pria berinisial AMS, dan tersangka perempuan SSJH secara bersama-sama menganiaya SR.
"Pelaku utamanya SSJH (istri), dan suaminya berinisial AMS (suami) dalam hal ini bertindak turut serta atau membantu (penganiayaan)," kata Nicolas di Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
Kepada penyidik, AMS yang merupakan seorang dokter dan SSJH merupakan ibu rumah tangga berdalih melakukan penganiayaan karena merasa SR melakukan kesalahan saat bekerja.
Penganiayaan berlangsung sejak bulan November 2024 saat awal korban bekerja sebagai ART, hingga bulan Maret 2025 saat kedua pelaku memulangkan SR ke kampung halamannya.
Akibat penganiayaan yang terjadi secara terus menerus itu korban mengalami luka di kepala, telinga, bibir, dada, punggung, lengan bawah, lutut kanan serta mengalami trauma.
"Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja, dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong acak-acakan oleh majikan," ujarnya.
Nicolas menuturkan dari penyidikan juga diketahui saat SR terluka akibat penganiayaan, AMS yang merupakan dokter sempat memberikan penanganan medis kepada korban.
Namun saat SR dipulangkan ke kampung halamannya melalui Terminal Lebak Bulus, kedua pelaku meminta korban mengenakan jilbab, jaket, dan masker agar luka pada tubuh korban tak terlihat.
Baru saat tiba di kampung halaman, keluarga korban menyadari bahwa SR mengalami luka berat dan bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas.
"Korban sampai saat ini berada di Banyumas. Masih dalam perawatan intensif, kebetulan korban mengalami luka berat sehingga dirawat di RSUD Banyumas," tuturnya.
Nicolas mengatakan atas perbuatannya AMS dan SSJH kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun Penjara, 10 tahun penjara. Adapun barang bukti kami amankan pakaian korban, rekaman CCTV, VeR, hasil psikologi korban dan psikiatri korban," lanjut Nicolas.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.