Satpam RS di Bekasi Dianiaya

Tak Ada Kata Damai, Pihak Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ingin Pelaku Penganiayaan Dihukum Berat

Tidak ada kata damai, pihak korban ingin tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dihukum seberat-seberatnya. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Subadria Nuka, kuasa hukum Sutiyono (39), satpam RS Mitra Keluarga Bekasi korban penganiayaan yang dilakukan keluarga pasien berinisial AFET (25) saat dijumpai di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Tidak ada kata damai, pihak korban ingin tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dihukum seberat-seberatnya. 

Hal ini dikatakan kuasa hukum korban, Subadria Nuka, pihak tersangka berusaha untuk membuka ruang mediasi setelah pelaku ditahan dan ditetapkan tersangka. 

"Kami tegaskan tidak ada mediasi. Dan kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-seberatnya," kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan terus mengawal perkara penganiayaan satpam sampai ke pengadilan. 

"Kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya Polres Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini sehingga bisa disidangkan langsung di pengadilan," tegas dia. 

Pemuda berinisial AFET (25), pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Binsar.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved