Viraal di Medsos

Lisa Mariana Buat Pengakuan 'Vulgar', Permintaan ke Ridwan Kamil Dijawab Mentah: Jangan Menghilang

Lisa Mariana baru saja membuat pengakuan besar dan berani soal hubungan terlarangnya dengan Ridwan Kamil.

Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews, TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino Silitonga
LISA SIAP TES DNA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, membantah isu mengenai perselingkuhan antara dirinya dengan model majalah dewasa bernama Lisa Mariana. Wanita itu lantas berani melakukan tes DNA.(Tribunnews, TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino Silitonga) 

Tanggapan Pihak Ridwan Kamil

Menyikapi kondisi tersebut, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menjawab mentah-mentah permintaan Lisa Mariana.

Terlebih ia meminta nafkah untuk putri yang belum tentu benar adanya.

Muslim menganggap, apa yang disampaikan Lisa saat konferensi pers tidak memiliki bukti yang berkekuatan hukum.

Ia bahkan mengatakan kalau Lisa hanya menggiring opini publik saja.

Muslim pun mengaku heran dengan permintaan Lisa soal nafkah untuk putrinya sampai kuliah.

Sebagai kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim mempertanyakan status Lisa Mariana.

"Yang diciptakan kan narasi, bahkan ada narasi yang disampaikan LM ingin nafkah dari RK dan anaknya, pertanyaan saya sederhana, LM siapa? Bahasa betawinya, ente siapa mau dinafkahi?," kata Muslim dikutip dari Youtube tvOneNews, Sabtu (12/5/2025).

Soal pengakuan Lisa terkait anak itu hasil dari hubungan gelap, Muslim meminta untuk membuktikannya.

Pada konferensi persnya, Lisa sempat menanyakan bagaimana prosedur tes DNA.

Lisa Mariana pun mengaku tidak mengerti bagaimana cara tes DNA.

Menanggapi hal itu, Muslim pun meminta Lisa Mariana untuk membuktikannya sendiri.

"Terkait dengan anak, kan sudah disampaikan bahwa mereka yang mengklaim memiliki anak dengan Ridwan Kamil, sekarang tinggal buktikan. Dia yang menuduh, dialah yang harus membuktikan," tandasnya.

Ia juga menyindir beberapa bukti berupa chat dirinya dengan Ridwan Kamil di Instagram.

Menurut Muslim, bukti itu harusnya disampaikan ke pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved