Cerita Kriminal
Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Narkoba di Mampang Jaksel, 10,5 Kg Ganja Disita
Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial A yang mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial A yang mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta Selatan.
Dari tangan pelaku, tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti 10,5 Kg ganja.
"Pria berinisial A diamankan bersama barang bukti 12 paket ganja dengan total berat mencapai 10,5 Kilogram," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra, Rabu (16/4/2025).
Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Setelahnya, polisi mulai menyelidiki informasi tersebut dan menangkap pelaku pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial H," ungkap Ade.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mencantumkan H dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Petugas saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya," ujar Kasubdit.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.