Viral di Media Sosial
Jejak Hitam Dokter 'Centil' Syafril Firdaus Kerap Goda Pasien, Beri Pesan dari Balik Jeruji
Terkuak jejak hitam dr M Syafril Firdaus yang kini jadi tersangka kekerasan seksual. Ia beri pesan dari balik jeruji.
|
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
"Mudahan-mudahan beliau tidak dihalangi komunikasinya dengan keluarga, Kondisinya sehat, tak ada masalah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.