Viral di Media Sosial

Jejak Hitam Dokter 'Centil' Syafril Firdaus Kerap Goda Pasien, Beri Pesan dari Balik Jeruji

Terkuak jejak hitam dr M Syafril Firdaus yang kini jadi tersangka kekerasan seksual. Ia beri pesan dari balik jeruji.

|

TRIBUNJAKARTA.COM -- Terkuak jejak hitam yang dilakukan dr Muhammad Syafril Firdaus atau M Syafril Firdaus.

Terkini, polisi telah menetapkan dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Syafril mengenakan masker hitam saat digiring petugas dalam  ekpose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Rekam jejak buruk dr Syafril Firdaus terkuak mulai dari pesan WA mesum hingga dijuluji dokter centil.

Julukan dokter centil itu diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Garut, Diah Kurniasari.

Diah menyebut bahwa perilaku tidak pantas Syahril sudah menjadi rahasia umum, terutama di kalangan pasien ibu hamil dan para tenaga medis.

Diah yang juga istri mantan Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku pernah merekomendasikan Syahril untuk bergabung sebagai dokter kandungan di RS Medina.

Akan tetapi, manajemen rumah sakit menolak rekomendasinya.

"Kebetulan dulu lagi perlu dokter spesialis kandungan, saya tawarkan ke manajemen, tapi ditolak karena sudah pada tahu," kata Diah, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Syafril bahkan dijuluki sebagai "dokter centil" karena kerap menggoda pasiennya. 

"Katanya dokter 'centil', tenaga medis lain sudah dengar banyak keluhan," ucapnya.

KLIK SELENGKAPNYA: Terbongkar Pesan WA Dokter Kandungan Mesum Ke Pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pasien Mengira Becanda Jadi Curiga.
KLIK SELENGKAPNYA: Terbongkar Pesan WA Dokter Kandungan Mesum Ke Pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pasien Mengira Becanda Jadi Curiga.

Dipukul Suami Pasien

Sementara itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Dewi Oeni Cholifah mengatakan, M Syafril Firdaus sempat mengalami insiden fisik akibat dugaan kasus serupa di masa lalu.

"Beberapa bulan lalu (tahun 2024), pelaku pernah ditonjok sama suami pasien (karena pelecehan), tapi berakhir damai," ungkap Ratna saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Meski kasus itu diselesaikan secara kekeluarga, Ratna menegaskan bahwa kini kasus serupa kembali menyeruak karena munculnya banyak korban.

"Karena korban banyak, sekarang di-blow up kembali," ujarnya.

Kirim Pesan Mesum 

Selain laporan langsung dari pejabat dan tenaga kesehatan, sejumlah pasien mengaku pernah menjadi korban tindakan tidak pantas dari Syahril.

Seorang pasien berinisial SS (29) mengaku pernah diminta nomor Whatsapp oleh Syahril.

Setelah memberikan nomornya, ia menerima pesan-pesan yang dianggap mengarah pada perilaku tidak senonoh.

"Pas ngechat memang ada yang aneh dari bahasanya, mengarah ke hal-hal negatif," ujar SS kepada Tribunjabar.id, Rabu (16/4/2025). SS menyebut, dirinya bukan satu-satunya korban. 

Beberapa temannya yang juga menjadi pasien Syafril turut mengalami hal serupa. 

"Tidak hanya saya ternyata yang pernah diminta nomor WhatsApp, tapi ada juga temen-temen lain yang jadi pasiennya, pesannya juga sama negatif," jelas dia.

Pengakuan serupa datang dari pasien lainnya, BL (28). Ia awalnya mengira pesan-pesan dari dokter tersebut hanya gurauan. Namun, lama kelamaan, ia merasa pesan tersebut melewati batas. 

"Saya kira bercanda, tapi lama-lama kok curiga. Ya dibiarkan saja. Tapi akhirnya viral juga ya," ujar BL.

Jeratan Kasus

Dokter Kandungan M Syafril Firdaus atau MSF ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kasus video viral CCTV saat melakukan praktek di tempat kerjanya, melainkan dalam kasus lain.

Kasus yang menjeratnya adalah perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kosnya pada tanggal 24 Maret 2025 malam.

MSF dilaporkan oleh seorang wanita berinisial AED (24). Korban diketahui mendapatkan perlakuan cabul oleh pelaku.

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025).

Ia menuturkan, setelah tiga hari tersangka kemudian mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin tersebut menggunakan ojek online.

Setelah selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian di tolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," 

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.

Ia menjelaskan korban berhasil melawan dan berhasil melarikan diri dari kamar kos tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 10 orang saksi kemudian diperiksa.

AKBP Fajar M Gemilang menjelaskan, terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.

"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.

Sedangkan dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF menyampaikan permohonan agar dirinya diberikan akses untuk berkomunikasi dengan keluarganya.

Pesan tersebut disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail setelah mengunjungi terduga pelaku di Mapolres Garut, Rabu (16/4/2025).

"Pesan dari terduga tadi bahwa (meminta) pihak polisi menegakan aturan secara profesional, yang kedua bisa dibuka komunikasi dengan keluarganya," ujarnya kepada awak media.

Ia menuturkan, dari hasil pertemuannya dengan terduga pelaku, kondisi pelaku dalam keadaan baik dan sehat.

Pelaku juga ucapnya tidak mengalami keluhan apapun selama proses pemeriksaan oleh polisi.

"Mudahan-mudahan beliau tidak dihalangi komunikasinya dengan keluarga, Kondisinya sehat, tak ada masalah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. 

(TribunJabar/TribunJabar)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved