Dokter UI Intip Tetangga

Lagi Mandi Direkam Tetangga, Wanita di Cempaka Putih Jakpus Trauma Sampai Lapor Polisi

Wanita berinisial SS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat mengalami trauma karena ulah tetangganya yang melakukan tindakan tak bermoral.

|
istimewa/ TribunJatim
DIREKAM TETANGGA - Ilustrasi korban pelecehan - Wanita di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, trauma setelah direkam tetangganya saat mandi, Selasa (15/4/2025) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Wanita berinisial SS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat mengalami trauma karena ulah tetangganya yang melakukan tindakan tak bermoral.

Hal itu karena SS direkam diam-diam oleh tetangganya berinisial MA saat dirinya tengah mandi.

Aksi pelecehan itu terjadi pada Selasa (15/4/2025) di kamar mandi kos SS yang kebetulan letaknya bersebelahan dengan rumah pelaku.

Untungnya, saat itu korban menyadari bahwa dirinya direkam dan membawa kasus ini ke ranah polisi.

"Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (18/4/2025) 

Polisi yang menindaklanjuti laporan itu kemudian menggali keterangan dari korban dan sejumlah rekannya, termasuk pemilik kosan tersebut.

Polisi juga menghadirkan ahli pidana sebelum akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 thn 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Susatyo.

Perundungan Remaja

Sementara itu, di Tambora, Jakarta Barat viral aksi tak terpuji tiga remaja perempuan yang melakukan perundungan terhadap perempuan sebaya mereka.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/4/2025) dan diduga karena masalah rebutan pacar.

Setelah videonya viral, tiga remaja perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditempatkan di rumah aman karena ketiganya yang masih berstatus di bawah umur.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, hasil visum et revertum dan gelar perkara yang telah dilakukan.

Dimitri mengatakan bahwa proses penanganan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak

"Ketiga Anak pelaku saat ini telah dititipkan di Rumah Aman Handayani mengingat usia mereka yang masih di bawah umur," kata Dimitri kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved