Dugaan Penggelapan Dana MBG

Pelapor Kasus Penggelapan MBG Hampir Rp 1 M Penuhi Panggilan Polisi, Bakal Hadirkan Ahli Pidana

Danna Harly, pelapor kasus dugaan penggelapan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai hampir Rp 1 miliar, memenuhi panggilan polisi pada Jumat.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Danna Harly, pelapor kasus dugaan penggelapan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai hampir Rp 1 miliar, memenuhi panggilan polisi pada Jumat (18/4/2025).

Harly tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 10.10 WIB. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Ya, jadi pada hari ini saya diminta oleh penyidik Polres Jakarta Selatan untuk datang memberikan keterangan sebagai pelapor," kata Harly kepada wartawan.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap klien Harly, Ira Mesra, selaku pemilik dapur MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Nanti juga ada Ibu Ira sebagai korban akan datang. Nah, ada satunya lagi yang akan di-BAP pada hari ini," ujar Harly.

Ia mengaku akan membawa lima saksi lainnya yang mengetahui perkara ini pada pemeriksaan pekan depan. Selain itu, pihak korban juga bakal menghadirkan ahli pidana.

"Minggu depan, rencana kita akan hadirkan lagi lima saksi plus satu ahli pidana," tutur Harly.

Dalam kasus ini, pemilik dapur MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Ira Mesra, melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) yang diduga menggelapkan dana hampir Rp 1 miliar.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik.

"Betul jadi sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk yang makan gratis," kata Nurma kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Nurma mengungkapkan, penyidik telah mengantongi bukti kwitansi kerjasama antara pihak Ira Mesra dan Yayasan MBN.

Bukti itu turut diserahkan kuasa hukum Ira saat melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kwitansi kerjasama. Ada kerjasama antara kedua belah pihak yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kwitansi senilai Rp 900 juta lebih kita terima untuk sementara ini," ungkap Nurma.

Adapun laporan dugaan penggelapan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis (10/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved