Dugaan Penggelapan Dana MBG

Tak Cabut Laporan Polisi, Korban Penggelapan MBG Hampir Rp 1 M Ogah Damai dengan Yayasan

Ira Mesra, pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, memastikan tidak akan mencabut laporan polisi.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ira Mesra, pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, memastikan tidak akan mencabut laporan polisi kasus dugaan penggelapan dana MBG senilai hampir Rp 1 miliar.

Pihak korban menyatakan ogah berdamai meski nantinya Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) yang diduga melakukan penggelapan mengganti seluruh kerugian.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ira, Danna Harly, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

"Jadi gini, untuk laporan, tadi saya sudah ngobrol cukup panjang dengan Ibu Ira. Pada intinya, beliau sejauh ini tetap akan melanjutkan laporan," kata Harly kepada wartawan.

Menurut Harly, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kenapa? Untuk menjadi pelajaran bagi setiap SPPG maupun yayasan di 1.702 SPPG di Indonesia ini, supaya tidak melakukan hal serupa," ujar Harly.

"Dan agar tahu, jika yayasan melakukan hal serupa, akan ditindak tegas dan akan dilaporkan ke polisi," imbuh dia.

Sebelumnya Harly menjelaskan, Ira Mesra telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG sejak Februari 2025 dan telah memasak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

Namun, ia menyebut Ira Mesra belum menerima bayaran dari pihak yayasan. Seluruh biaya operasional dapur MBG juga ditanggung oleh Ira.

"Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60 ribu porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun," ujar Harly di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Ia menuturkan, pihak yayasan sebenarnya sudah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 386.500.000.

Sebagai mitra, Ira juga telah berusaha menagih pembayaran kepada Yayasan MBN. Namun, pihak yayasan disebut berdalih ada kewajiban Ira yang belum diselesaikan.

"Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan," ungkap Harly.

"Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira. Mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak, itu semua Ibu Ira yang membiayai," imbuh dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved