Viral di Media Sosial
Awal Mula Nenek Risma Siahaan Jadi Tersangka Korupsi PT KAI Rp21,91 M, Video Penangkapannya Viral
Video yang merekam seorang nenek berusia 64 tahun bernama Risma Siahaan ditangkap Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan viral.
Editor:
Rr Dewi Kartika H
Kejari Medan
NENEK DI MEDAN DITANGKAP - Video yang merekam seorang nenek berusia 64 tahun bernama Risma Siahaan ditangkap Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025 viral di media sosial.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (*)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.