Mulai Terkuak Sosok Terduga Pelaku Pelecehan Honorer di Komisi A DPRD Jakarta, Kini Terancam Dipecat

Teka-teki terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai honorer berinisial N (29) di lingkungan Komisi A DPRD DKI Jakarta mulai terkuak.

Editor: Wahyu Septiana
WARTA KOTA/AHMAD SABRAN/Istimewa
Dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai honorer berinisial N (29) merupakan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang ditugaskan di Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada Kamis (17/4/2025) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Teka-teki terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai honorer berinisial N (29) di lingkungan Komisi A DPRD DKI Jakarta mulai terkuak.

Sebelumnya, N yang merupakan pegawai honorer di DPRD DKI Jakarta mengaku jadi korban pelecehan di tempat kerjanya oleh pria berinisial NS.

Korban pun telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025 dimana laporannya teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan disebutkan bahwa korban kerap mengalami pelecehan pada Februari sampai Maret 2025 dengan terlapor berinisial NS.

"Terlapor melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara hampir mencium bibir korban, menggesekkan kelamin ke bahu, korban dan meraba payudara korban,"  ujar laporan korban

Augustinus mengungkap bahwa terduga pelaku pelecehan seksual itu merupakan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Terduga pelaku ditugaskan di Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

“Betul. Untuk terduga pelaku adalah PJLP Setwan yang ditempatkan di Anggota Komisi A dari Fraksi PKS,” ujar Augustinus dikutip dari Kompas.com, Senin (21/4/2025). 

Detik-detik sesaat sebelum Paus Fransiskus meninggal dunia terkuak, ternyata ada penyakit berat yang diderita sampai harus berjuang melawan sakit selama hidup.
Detik-detik sesaat sebelum Paus Fransiskus meninggal dunia terkuak, ternyata ada penyakit berat yang diderita sampai harus berjuang melawan sakit selama hidup.

Augustinus menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengambil tindakan pemecatan terhadap terduga pelaku karena masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Polda,” kata Augustinus

Namun, Augustinus menegaskan, Sekretariat Dewan akan segera memproses pemecatan terhadap terduga pelaku jika yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.

“Kalau sudah ada putusan yang sah, baru kami proses pemecatan. Prinsipnya kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Augustinus

Sebelumnya, seorang pegawai honorer berinisial N (29) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.

Peristiwa itu disebut terjadi berulang kali antara Februari hingga Maret 2025, dengan pelaku yang juga disebut-sebut bekerja di lingkungan yang sama.

Korban melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025, yang teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved