Amerika Soroti Pasar Mangga Dua
Ramainya Mangga Dua Jakarta Meski AS Soroti Barang Bajakan, Ada Tas Berlogo Merk Ternama Rp 20 Ribu
Mangga Dua Jakarta masih ramai dikunjungi pembeli meskipun disorot AS terkait pasar barang bajakan. Ada tas berlogo merk ternama harga Rp 20 ribu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kawasan perbelanjaan Mangga Dua Jakarta masih ramai dikunjungi pembeli meskipun sedang jadi sorotan Pemerintah Amerika Serikat.
Terdapat barang antara lain tas dan kaos yang memiliki bordiran dan cetakan gambar logo serta desain merek-merek ternama luar negeri.
Harga yang ditawarkan mulai Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.
Pemerintah Amerika Serikat menyebut kawasan perbelanjaan yang berlokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat itu disebut sebagai pasar barang bajakan.
Pantauan TribunJakarta.com pada Minggu (20/4/2025) sore, geliat aktivitas di pusat perbelanjaan itu masih terlihat bergairah.
Mangga Dua memang masih ramai dikunjungi pembeli. Ini terlihat dari suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara.
Para pembeli meramaikan toko-toko para pedagang, mencari barang-barang seperti tas, baju, dan sepatu yang banyak dijual di sana.
Tak sedikit dari barang-barang itu yang memiliki bordiran dan cetakan gambar logo serta desain merek-merek ternama luar negeri.
Misalnya ada tas Elle Paris yang harganya berkisar Rp 20.000-Rp 50.000. Ada pula kaos bergambar logo Converse, Nike, dan merek-merek ternama lainnya yang harganya juga bervariasi, mulai dari Rp 35.000-Rp 100.000.
Barang-barang ini diduga kuat sebagai barang bajakan, yang harga dan kualitasnya jauh di bawah produk asli keluaran merek-merek itu.
Minggu sore, keramaian di pusat perbelanjaan itu sangat terlihat di beberapa lantai yang dijadikan tempat perbelanjaan.
Di tiap lantai terlihat para pengunjung menyusuri lorong-lorong di antara kios-kios barang dagangan.
Laporan Pemerintah AS
Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua, Jakarta yang dianggap banyak dijual barang bajakan.
Dalam dokumen Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), pemerintah negeri Paman Sam menyebut keberadaan Pasar Mangga Dua yang dianggap menjadi sarang barang bajakan menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antarkedua negara.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," bunyi dokumen USTR dikutip dari ustr.gov, Minggu(20/4/2025).
Menurut USTR, minimnya penegakan hukum terkait di Republik Indonesia masih menjadi masalah. Karena itu AS mendesak Indonesia untuk menggunakan satuan tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
Melalui laporan itu, AS juga mengkhawatirkan Undang-Undang Paten (UU) 2016 yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau lisensi.
Dokumen ini juga menyoroti permasalahan yang dihadapi pelaku usaha AS di berbagai negara, salah satunya dengan Indonesia. Laporan ini disusun oleh Executive of The President USA yang juga dipublikasikan di situs resmi USTR. Disebutkan bahwa Indonesia masih jadi surga bagi barang-barang bajakan meski sudah ada upaya pemberantasan dari pemerintah.
“Mangga Dua masih menjadi pasar yang populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian jadi. Hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang palsu," tulis dokumen tersebut.
"Para pemangku kepentingan terus melaporkan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada penjual sebagian besar tidak efektif dan menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya penuntutan pidana. Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Kekayaan Intelektual," tambah dokumen USTR tersebut.
Selain Indonesia, sebenarnya USTR juga menyoroti dua negara lain di Asia Tenggara, yakni Malaysia dan Thailand yang juga dianggap menjadi penghambat perdagangan. Dalam kasus Thailand dan Malaysia, pemerintah AS juga mengeluhkan peredaran barang bajakan, terutama yang dijual di kawasan Pasar Petaling Street (Kuala Lumpur) dan MBK Center (Bangkok).
Jawaban Pemerintah
Menyikapi sorotan ini, pemerintah mulai buka suara.
Minggu pagi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menganggap isu tersebut merupakan masalah pemerintah pusat.
Pramono enggan berkomentar lebih banyak soal kawasan Mangga Dua yang dikenal sebagai "surganya" barang bajakan.
"Itu urusan pemerintah pusat," jawabnya singkat ketika menghadiri penanaman mangrove di Hutan Lindung Angke Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Di hari yang sama, melansir dari Kompas.com, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengeklaim bahwa pemerintah terus mengawasi perdagangan barang-barang ilegal di Mangga Dua yang dikeluhkan pemerintah AS sebagai sarang barang bajakan.
Kendati melakukan pengawasan, Budi mengaku perlu menyelidiki lebih lanjut tuduhan bahwa Mangga Dua menjadi lokasi perdagangan barang-barang bajakan.
"Jadi apapun nanti, termasuk yang di mangga dua kita akan terus rutin melakukan (pengawasan). Kami kan belum ekspos ya, karena kan kami harus selidiki dulu sebelum benar-benar datanya kita dapat," kata Budi di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (20/4/2025).
Budi enggan mengungkap secara detil ketika ditanya penindakan yang sudah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama ini.
Ia hanya memastikan bahwa perusahaan yang terbukti mendagangkan barang ilegal bakal dijatuhi beragam sanksi, mulai dari penyitaan barang hingga penutupan operasional. Budi pun menegaskan, barang ilegal tidak boleh masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. "Barang ilegal ya baik dari manapun, mau dari negara manapun, kalau itu ilegal, itu kan memang tidak boleh. Ya di aturan kita, di UU kita, di Permendag kita kan melarang barang-barang yang ilegal masuk," ujar Budi. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.