Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Anak Bos Toko Kue George Sugama Halim Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU Pertimbangkan Soal Disabilitas
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut anak bos toko kue, George Sugama Halim dihukum satu tahun penjara dalam perkara penganiayaan karyawati.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut anak bos toko kue, George Sugama Halim dihukum satu tahun penjara dalam perkara penganiayaan karyawati.
Tuntutan JPU terhadap George lebih ringan dibanding hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, yakni hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Citra Sagita Sudadi mengatakan hal yang meringankan tuntutan di antaranya George merupakan penyandang disabilitas kategori ringan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa menderita disabilitas kategori ringan," kata Citra saat sidang pembacaan surat tuntutan, Selasa (22/4/2025).
JPU menyatakan kondisi disabilitas kategori ringan didasarkan hasil Visum Et Repertum Psikiatrikum yang sempat dijalani George di RS Polri Kramat Jati pada 14 Januari 2025.
Visum et Repertum Psikiatrikum ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Kejiwaan untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Mengacu peraturan tersebut, Visum et Repertum Psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kejiwaan atas hasil pemeriksaan kejiwaan seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.

Selain hasil pemeriksaan medis Visum et Repertum Psikiatrikum dari RS Polri Kramat Jati, JPU menyebut yang meringankan tuntutan karena George menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui semua perbuatannya," ujar Citra.
Sementara hal yang memberatkan tuntutan, Citra menuturkan tindak penganiayaan dilakukan George kepada Dwi Ayu Darmawati sudah mengakibatkan korban terluka.
Dalam tuntutannya JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta sejumlah barang bukti yang digunakan George menganiaya Dwi agar dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara untuk beberapa barang bukti lain dikembalikan kepada orangtua George selaku pemilik toko kue di kawasan Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung

"Barang bukti satu buah bangku besi berwarna hitam, satu buah loyang dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah mesin EDC, satu buah patung kecil dikembalikan kepada saksi," tutur Citra.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.