Warga Jakarta Boleh Tolak Bayar Parkir Ilegal, DPRD DKI: Laporkan Lewat JAKI!
Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menegaskan keberadaan parkir ilegal di ibu kota harus segera ditertibkan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menegaskan keberadaan parkir ilegal di ibu kota harus segera ditertibkan.
Pasalnya, praktik tersebut dinilai merugikan daerah karena menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pada dasarnya, segala bentuk parkir ilegal merupakan pelanggaran karena tidak memiliki izin. Pemprov DKI, dalam hal ini Dishub dan UP Perparkiran, harus menindak tegas para oknum yang menyelenggarakan parkir ilegal," kata August, Jumat (19/9/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendukung praktik parkir ilegal dengan membayar juru parkir (jukir) tidak resmi.
"Bahkan masyarakat diperbolehkan menolak membayar uang parkir yang dipungut jukir-jukir ilegal," tegasnya.
August meminta warga melaporkan apabila ada pemaksaan dalam praktik parkir ilegal.
Pengaduan lanjut dia, bisa disampaikan langsung melalui aplikasi JAKI untuk ditindaklanjuti Pemprov DKI.
"Apabila terdapat unsur pemaksaan, maka warga dapat mengadukannya lewat aplikasi JAKI," ucapnya.
August menyarankan, langkah tegas Pemprov DKI dimulai dengan melakukan pendataan lokasi-lokasi parkir ilegal. Setelah itu, penertiban bisa dilakukan secara bertahap.
"Penertiban bisa diawali dengan memberikan surat peringatan agar penyelenggara parkir memenuhi persyaratan administratif. Namun jika tetap tidak digubris, Pemprov DKI perlu melakukan penyegelan," pungkasnya.
Sebelumnya, Raden Gusti Arief Yulifard yang juga Anggota Pansus Perparkiran meminta, Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan tanda berupa plang atau QR code bagi operator parkir yang sudah memiliki izin resmi.
Menurutnya, langkah ini penting agar masyarakat dapat langsung mengetahui apakah sebuah lokasi parkir dikelola secara legal atau tidak.
“Kita akan merekomendasikan di setiap titik masuk kendaraan disediakan plang atau QR code yang bisa mengetahui operator parkir itu berizin atau tidak,” kata Gusti kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
“Jadi kalau merasa ragu, mereka (masyarakat) bisa langsung scan atau melihat informasi dari plang yang ada,” sambungnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.