Tak Perlu Nunggu Surat! Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE Lewat HP
Tak Perlu Nunggu Surat! Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE Lewat HP
TRIBUNJAKARTA.COM - Tak perlu nunggu surat, begini cara cek kendaraan kena tilang ETLE lewat Hp.
Masyarat kini bisa mengecek kendaraan mereka apakah pernah terkena sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mudah dan praktis.
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan teknologi kamera dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Kamera ETLE dipasang di berbagai titik strategis di jalan raya untuk memantau pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Untuk memudahkan masyarakat, cek tilang ETLE kendaraan bisa dilakukan melalui layanan online dari Hp, laptop, atau PC tanpa harus datang ke kantor polisi.
Dengan demikian, Anda tak perlu menungu surat atau e-mail untuk mengetahui apakah kendaraan Anda pernah terkena tilang ETLE atau tidak.
Berikut cara cek tilang ETLE kendaraan lewat Hp atau PC dan laptop:
- Buka situs etle-pmj.id (untuk wilayah cakupan Polda Metro Jaya)
- Klik menu 'Cek data'
- Masukan Nomor Pelat Kendaraan
- Masukan Nomor Rangka Kendaraan
- Masukan Nomor Mesin Kendaraan
- Klik 'Cek Data'
Jika hasil yang ditampilkan tertulis 'Data Tidak Ditemukan', maka tidak ada catatan pelanggaran untuk kendaraan tersebut.
Akan tetapi apabila kendaraan tersebut terekam kamera pernah melakukan pelanggaran, maka akan muncul sejumlah bukti pelanggaran berupa foto/video, dan lokasi serta waktu pelanggaran dilakukan.
Bila terbukti melanggar, Anda akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim ke alamat e-mail atau alamat sesuai STNK. Selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun bila data capture kamera dinilai tidak sesuai, Anda dapat melakukan sanggahan tilang melalui menu sanggahan atau mengunjungi Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Samsat terdekat.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kamera-cctv-tilang-elektronik-atau-electronic-traffic-law-enforcement-etle.jpg)