Pramono Anung Pangkas Pajak BBM: Kendaraan Pribadi Jadi 5 Persen, Angkot 2 Persen

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan relaksasi terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
RELAKSI PBBKB - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di rumah dinasnya di Balai Kota Jakarta, Senin (31/3/2025). Pramono Anung memberikan relaksasi terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan relaksasi terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sebagai informasi tambahan, PBBKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

Bila selama pajak yang dibebankan sebesar 10 persen, kini besaran PBBKB dipangkas menjadi hanya 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Pramono bilang, selama ini besaran PBBKB sebesar 10 persen merupakan ketetapan dari pihak Pertamina.

Namun, pemerintah pusat kini memberi diskresi kepada gubernur untuk menentukan besaran pajak BBM di daerahnya masing-masing.

Aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini kemudian dimanfaatkan Pramono untuk memangkas besaran pajak BBM.

“Sehingga demikian ada penurunan yang luar biasa, bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedanganman untuk umum menjadi 2 persen,” ujarnya.

Pramono bilang, kebijakan baru ini nantinya akan segera dituangkan dalam peraturan gubernur (kepgub) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

“Ini menjadi keputusan gubernur dan akan disosialisasikan, pergubnya akan segera dibuat,” ujarnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved