Ngaku Bisnis Jadi Berantakan, Pengusaha Ikut Pelaporan Roy Suryo Cs Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo dan tiga orang lain ke Polres Jakarta Pusat atas kasus penghasutan ijazah palsu.

TRIBUNJAKARTA.COM/ Elga Hikari Putra
IKUT LAPORKAN ROY SURYO - Pengusaha Muhammad Rahmad ikut mendampingi pelaporan terhadap Roy Suryo karena merasa bisnisnya ikut dirugikan atas ramainya tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Sejumlah pengusaha turut mendampingi saat Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo dan tiga orang lain ke Polres Jakarta Pusat atas kasus penghasutan dalam tuduhan ijazah palsu Joko Widodo.

Salah satunya yakni Muhammad Rahmad yang mengaku sudah berdampak pada usahanya akibat heboh tuduhan ijazah palsu Jokowi yang digemborkan Roy Suryo Cs.

"Dimana banyak investor itu mulai ragu untuk berinvestasi di Indonesia dan saya mengalami itu.

Jadi partner saya dari Timur Tengah sebelumnya sudah deal tapi kemudian teman saya memutuskan untuk membatalkan investasi di Indonesia," ujarnya di Polres Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Rahmad menyebut kerugian yang dialaminya akibat gagalnya kerjasama dengan investor asing mencapai miliaran.

Adapun alasan mereka, ujar Rahmad, karena investor menjadi ragu dengan kepastian hukum di Indonesia seiring ramainya tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Mereka meragukan kepastian hukum di Indonesia.

Kebetulan kasus Pak Jokowi. Pak Jokowi ini kan sudah lima kali ikut pemilu dan lima kali dilakukan verifikasi dokumen dan sudah disahkan oleh institusi negara.

Jadi kalau kasus ini dibiarkan saja dan dikaji-kaji beruulang bisa jadi partner saya berpikir juga kalau dia investasi hari ini oke, tapi  5-10 tahun akan atang apakah dipersoalkan masalah kepastian hukumnmya," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah membeberkan alasan kliennya melaporkan Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Keempatnya disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Karena akibat tindakan penghasutan itu yang dilakukan oleh empat orang ini telah mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.

Yang bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Kemudian di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi yang menimbulkan ketidaktertiban dan meresahkan," kata Rusdiansyah.

Selain itu, pihak pelapor juga menyinggung soal masa depan pendidikan di tanah air jika tindakan seperti yang dilakukan Roy Suryo dan tiga orang lainnya dibiarkan terus menerus.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved