Cerita Kriminal

2 Bang Jago Pengangguran Curi Handphone Remaja di Penjaringan, Modusnya Mau Isi Saldo Pakai QRIS

Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Jalan Pakin, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/4).

Dok. Polsek Metro Penjaringan
PELAKU RAMPAS HANDPHONE - Dua pelaku perampasan handphone milik remaja di Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Modusnya berpura-pura meminjam handphone korban untuk isi saldo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Jalan Pakin, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/4/2025).

Kedua "Bang Jago" tersebut, Torik Saputra (18) dan Aulia Mahmud (28), merampas handphone milik seorang remaja berinisial AF (15) yang merupakan warga Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, perampasan handphone ini awalnya terjadi ketika korban sedang berada di Jalan Pakin pada Jumat dinihari sekitar pukul 3.00 WIB.

"Awalnya korban sedang mengarah pulang lalu di TKP bertemu dengan para pelaku," ucap Agus Ady, Jumat (25/4/2025).

Ketika berpapasan, korban pun diberhentikan oleh kedua pelaku.

Saat itu, kedua pelaku menanyakan asal tempat tinggal korban dan meminta handphone korban dengan alasan untuk membuka aplikasi pemindai barcode.

"Pelaku menanyakan kepada korban, lo anak mana?, setelah dijawab oleh korban seketika pelaku meminjam handphone milik korban untuk membuka Qris," ucap Agus Ady.

KLIK SELENGKAPNYA: Ribuan Pelamar Petugas PPSU atau Pasukan Oranye Memenuhi Balai Kota Jakarta. Kapan Pengumuman Ppenerimaan PPSU Jakarta? Ini Bocorannya.
KLIK SELENGKAPNYA: Ribuan Pelamar Petugas PPSU atau Pasukan Oranye Memenuhi Balai Kota Jakarta. Kapan Pengumuman Ppenerimaan PPSU Jakarta? Ini Bocorannya.

"Dan setelah diberikan handphone-nya, para pelaku langsung kabur atau melarikan diri," sambung Kapolsek.

Menerima laporan korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kedua pelaku diamankan dari rumahnya di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Para pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban dengan modus ingin mengisi Qris atau top up," ucap Agus Ady.

Kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved