Syarat Daftar SD Terbaru 2025, PPDB Kini Berubah Jadi SPMB
PPDB Kini Berubah Jadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Ketahui Syarat Daftar SD Terbaru 2025
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini.
Sistem penerimaan murid baru tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sekilas, sistem yang berlaku pada SPMB ini hampir sama dengan PPDB.
Hanya saja, terdapat beberapa hal yang dinilai perlu diperbaiki sehingha berubah menjadi SPMB.
Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar, dan Menengah RI (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, SPMB 2025 akan digelar melalui empat jalur.
Jalur tersebut meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi atau perpindahan orangtua.
Berdasarkan jadwal yang beredar, pendaftaran SPMB akan diumumkan awal bulan Mei 2025.
Bagi para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya untuk bersekolah tahun ini, bisa segera bersiap.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar?
Syarat daftar SPMB 2025
Terdapat beberapa syarat umum dan syarat khusus bagi calon peserta didik baru yang ingin mendaftar SPMB 2025.
Untuk jenjang sekolah dasar atau SD, persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
1. Harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Calon Murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas1 SD.
3. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada poin ke 2 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan psikis.
4. Calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ptm-kelapa-dua-wetan-1.jpg)