Viral di Media Sosial

Dua Sosok Ini Muncul Bela Aura Cinta yang Didera Hujatan Setelah Debat dengan Dedi Mulyadi

Ada dua sosok yang muncul membela perempuan yang ingin masuk jurusan Filsafat di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI tersebut. 

Kompas.com/Dean Pahrevi, TikTok dan Instagram Ono Surono
AURA CINTA DIBELA - Di tengah hujatan yang mendera Aura Cinta, ada dua sosok yang membelanya. Siapa saja? Kompas.com/Dean Pahrevi, TikTok dan Instagram Ono Surono. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perdebatan sengit remaja putri, Aura Cinta dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyita perhatian publik. 

Dampak adu debat itu, Aura Cinta dihujani kritik hingga hujatan dari warga net. 

Namun, ada dua sosok yang muncul membela perempuan yang ingin masuk jurusan Filsafat di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI tersebut. 

Sosok pertama yang membela Aura Cinta ialah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono

Ono melanjutkan remaja putri tersebut semestinya diapresiasi karena sudah berani mengemukakan pendapatnya di muka publik. 

Ia merupakan salah satu bibit pemimpin bangsa kelak. 

Namun, Ono melihat para konten kreator di media sosial justru mengeksploitasi Aura Cinta hanya demi meraup cuan.

"Aura Cinta sedang dibully habis-habisan di media sosial, konten-konten kreator melakukan eksploitasi terhadap kemiskinan dan juga kekerasan verbal terhadap Aura Cinta."

"Nah, ini lah yang sangat berbahaya mereka hanya menguntungkan dirinya supaya postingannya viral, mendapatkan keuntungan dari adsense apa segala macam di Youtube, Instagram, TikTok, Facebook dan sebagainya," ujar Ono. 

Menurutnya, Aura Cinta semestinya diapresiasi karena berani mengemukakan pendapatnya. 

"Anak muda berumur 16-17 tahun sudah bisa menyampaikan permasalahan rakyat di media sosialnya, di mana yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemimpinnya sehingga sangat normatif menurut saya dan perlu diapresiasi, karena jarang sekali anak seumur itu bisa menyampaikan dengan sangat terbuka dan sangat cerdas," ujar Ono.

Perundungan yang dilakukan terhadap Aura akan membuat mentalnya rusak dan membuat anak-anak muda lainnya tak berani untuk bersuara. 

Ia pun mengingatkan terkait Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak. 

Di Pasal 6, kata Surono, tertera hak-hak anak yang meliputi mendapatkan hak dan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan lainnya. 

"Dan apa yang terjadi saat ini, sudah ada eksploitasi tentang kemiskinan dan ada kekerasan maka di Perda ini siapapun yang mengetahui ada perlakuan seperti itu, kalau mereka tidak memberitahukan, mereka akan diancam penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi saya yakin ada pidana-pidana lainnya yang diatur oleh undang-undang," ujarnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved