Parkiran Sepi, ASN Kecamatan Cilincing Jakut Patuhi Instruksi Pramono Anung Pakai Transportasi Umum

Parkiran Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara terlihat sepi, Rabu (30/04/2025). ASN patuhi instruksi Gubernur Pramono gunakan transportasi umum.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
ASN NAIK ANGKOT, PARKIRAN SEPI - Sekretaris Camat Cilincing Deni Apriyadi menunjukkan parkiran pejabat kecamatan yang kosong pada hari pertama penerapan kebijakan ASN Pemprov DKI Jakarta wajib naik angkutan umum, Rabu (30/4/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Suasana berbeda tampak di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (30/04/2025).

Parkiran yang biasanya penuh dengan kendaraan pribadi kini terlihat lengang.

Hal ini terjadi setelah diberlakukannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini mulai efektif berlaku hari ini, dan langsung berdampak pada rutinitas para pegawai.

Sekretaris Camat Cilincing Deni Apriyadi membenarkan bahwa hampir seluruh ASN dan petugas lainnya di kantor kecamatan sudah mematuhi aturan ini.

"Setiap hari Rabu kita akan menggunakan kendaraan umum dan tidak menggunakan kendaraan pribadi. Seperti dilihat yang ada di Kantor Kecamatan Cilincing ini, yang biasanya penuh dengan kendaraan pribadi pegawai maupun tamu, hari Rabu ini terlihat cuman ada kendaraan tamu yang akan berkunjung ke Polsek Cilincing, KUA Kecamatan Cilincing, serta yang berkunjung ke Bank DKI ataupun mau bayar pajak," paparnya.

ASN NAIK ANGKOT, PARKIRAN SEPI - Suasana parkiran kendaraan yang sepi di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, di hari pertama berlakunya kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara dan pegawai pemerintahan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta harus naik angkutan umum setiap hari Rabu, Rabu (30/4/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO).
ASN NAIK ANGKOT, PARKIRAN SEPI - Suasana parkiran kendaraan yang sepi di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, di hari pertama berlakunya kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara dan pegawai pemerintahan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta harus naik angkutan umum setiap hari Rabu, Rabu (30/4/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Menurut Deni, hari ini hanya ada beberapa kendaraan tamu yang terlihat di area parkir.

Ada juga kendaraan milik warga yang hendak mengunjungi Polsek Cilincing, KUA, Bank DKI, dan pelayanan pajak.

Diketahui, Kantor Kecamatan Cilincing memang berada di satu area dengan beberapa bangunan instansi lainnya, mulai dari Markas Polsek Cilincing, Kantor Urusan Agama Cilincing, hingga Koramil Cilincing.

Di sisi lain, kendaraan operasional Kecamatan Cilincing tetap disiagakan sesuai dengan kebutuhan wilayah.

Mobil operasional akan digunakan untuk peninjauan dan kegiatan lapangan.

"Kalau kendaraan pribadi ASN hampir tidak ada, semua sudah menggunakan transportasi umum," tambahnya.

Deni menyambut baik kebijakan ini karena berkontribusi langsung pada pengurangan emisi dan kemacetan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved