Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Pernikahan untuk Bantu Pulangkan WNI Korban KDRT di Arab Saudi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah mengupayakan untuk memulangkan seorang WNI yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi.

|
Grafis TribunBali.com/Prima
ILUSTRASI KDRT - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah mengupayakan untuk memulangkan seorang WNI yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah mengupayakan untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi.

Langkah yang tengah ditempuh yakni dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menjelaskan, pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu (30/4/2025).

"Gugatan tersebut diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan," kata Hendri saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Sebelum tinggal di Arab Saudi, pernikahan antara perempuan WNI dengan warga negara Arab Saudi disebut terjadi di wilayah Jakarta Barat.

Hendri mengatakan, setelah diteliti didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan Pasal 22 menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.

Selain itu dalam Pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.

"Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram," kata Hendri.

Gugatan tersebut saat ini telah teregistrasi di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan kini tinggal menunggu agenda persidangannya.

lihat fotoSejumlah handphone android kini berlomba-lomba menghadirkan ponsel yang tahan untuk bermain game. Beberapa diantaranya pun sudah tersohor dan digadang-gadang cocok untuk bermain game atau khusus gaming.
Sejumlah handphone android kini berlomba-lomba menghadirkan ponsel yang tahan untuk bermain game. Beberapa diantaranya pun sudah tersohor dan digadang-gadang cocok untuk bermain game atau khusus gaming.

Diharapkan jika nantinya pembatalan pernikahan itu dibatalkan bisa menjadi syarat untuk memulangkan WNI itu ke tanah air.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved