Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Pernikahan untuk Bantu Pulangkan WNI Korban KDRT di Arab Saudi
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah mengupayakan untuk memulangkan seorang WNI yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah mengupayakan untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi.
Langkah yang tengah ditempuh yakni dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menjelaskan, pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu (30/4/2025).
"Gugatan tersebut diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan," kata Hendri saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Sebelum tinggal di Arab Saudi, pernikahan antara perempuan WNI dengan warga negara Arab Saudi disebut terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Hendri mengatakan, setelah diteliti didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan Pasal 22 menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.
Selain itu dalam Pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
"Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram," kata Hendri.
Gugatan tersebut saat ini telah teregistrasi di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan kini tinggal menunggu agenda persidangannya.

Diharapkan jika nantinya pembatalan pernikahan itu dibatalkan bisa menjadi syarat untuk memulangkan WNI itu ke tanah air.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.