Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara

Artis Jonatham Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Grid.id
TERSANGKA KASUS VAPE - Artis Jonatham Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Artis Jonatham Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate.

Penetapan tersangka Jonathan Frizzy dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Benar JF (tersangka)," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

Ade Ary menjelaskan, Jonathan ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Ditangkapnya kemarin sore. Membenarkan saja sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

Ade Ary menuturkan, Jonathan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Mantan kepala BIN, Hendropriyono menyebut Hercules bukan orang sembarangan dan disejajarkan sebagai mantan pahlawan yang turut berjuang demi negara Indonesia. Sosoknya memegang peran kunci saat bertugas sebagai Tenaga Bantuan Operasi (TBO) di Timur-Timur.
Mantan kepala BIN, Hendropriyono menyebut Hercules bukan orang sembarangan dan disejajarkan sebagai mantan pahlawan yang turut berjuang demi negara Indonesia. Sosoknya memegang peran kunci saat bertugas sebagai Tenaga Bantuan Operasi (TBO) di Timur-Timur.

"Ancaman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutur Ade Ary.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved