DAFTAR 15 Golongan yang Bisa Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Program Bisa Diperluas
Ssebanyak 15 golongan masyarakat ini resmi bisa naik transportasi umum di Jakarta gratis atau tanpa dipungut biaya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Ssebanyak 15 golongan masyarakat ini resmi bisa naik transportasi umum di Jakarta gratis atau tanpa dipungut biaya.
Layanan gratis ini meliputi moda transportasi MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setelah secara resmi meluncurkan program ini di kawasan Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Secara khusus pada hari ini saya mencanangkan untuk 15 golongan yang akan kami bebaskan (naik transportasi umum),” ucapnya, Rabu (7/5/2025).
Pramono pun berharap, program ini ke depan bisa terus diperluas hingga mencakup layanan Transjabodetabek, sebagai bentuk perhatian terhadap mobilitas warga dari luar Jakarta.
“Kami akan fokus pada 15 golongan ini dulu. Tapi ke depan penyelesaian transportasi di Jakarta tidak bisa hanya dari dalam kota,” ujarnya.
“Kami akan ekspansi bukan dari sisi jumlah golongan, tapi dari cakupan wilayah layanan,” tambahnya menjelaskan.

Untuk itu, Pramono mengaku sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk segera membuka rute baru Transjabodetabek.
Adapun sejauh ini Pemprov DKI Jakarta baru meresmikan satu rute baru Transjabodetabek, yaitu jurusan Blok M-Alam Sutera di akhir April lalu.
“Saya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk segera membuka lima trayek baru lainnya setelah Alam Sutera-Blok M yang sampai hari ini respon masyarakatnta luar biasa,” tuturnya.
Berikut penerima layanan gratis dengan kartu Jakcard Combo meliputi golongan-golongan berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Sementara itu, berikut penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:
1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
2. Penyandang disabilitas
3. Anggota Veteran Republik Indonesia
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
6. Pengurus masjid (marbot)
7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
8. Larva monitor
9. Anggota TNI/Polri
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.