Viral di Media Sosial

Usul Mardigu Berantas Ormas Preman: Hidupkan Kembali 'Pangkopkamtib' era Soeharto

Pengusaha asal Indonesia yang aktif di media sosial, Mardigu Wowiek Prasantyo menilai belum ada langkah jitu memberantas aksi premanisme.

Tangkapan layar Instagram Mardigu dan Shutterstock
USUL MARDIGU - Pengusaha asal Indonesia, Mardigu Wowiek mengusulkan agar dibentuk pangkopkamtib untuk membereskan permasalah segala bentuk premanisme di Indonesia. (Tangkapan layar Instagram Mardigu dan Shutterstock). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengusaha asal Indonesia yang aktif di media sosial, Mardigu Wowiek Prasantyo menilai belum ada langkah jitu memberantas aksi premanisme yang merebak di Indonesia. 

Ia pun teringat badan atau lembaga yang mampu menangani permasalahan tersebut. 

"Kita semua tahu bahwa sejauh ini kebijakan nasional belum menyentuh masalah preman sampai dalam tindakannya yang nyata," katanya seperti dikutip dari Instagramnya pada Rabu (7/5/2025). 

Pria yang kerap disapa Bossman tersebut mengusulkan dibentuknya Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang berdiri di era Presiden Soeharto. 

"Kita usulkan kepada negara untuk membuat badan atau lembaga yang dulu pernah sukses dibentuk untuk membumihanguskan premanisme narkoba dan judi yang namanya Pangkopkamtib, Panglima Komando Keamanan dan Ketertiban," lanjutnya. 

Lalu, Apa itu Kopkamtib?

Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban atau Kopkamtib adalah lembaga internal Pemerintah Indonesia pada masa Orde Baru.

Kopkamtib dibentuk oleh Soeharto pada 10 Oktober 1965 dengan tujuan untuk memulihkan keamanan dan ketertiban pascaperistiwa Gerakan 30 September.  

Lembaga ini memiliki wewenang untuk melarang aksi unjuk rasa, melakukan penangkapan terhadap tokoh politik yang bermasalah, dan penyensoran media massa.

Usai menyelesaikan tugasnya, Kopkamtib dibubarkan pada 5 September 1988 yang kemudian digantikan oleh Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas).

Sejarah Pembentukan

Pada 3 Oktober 1965, Presiden Soekarno memerintahkan Mayor Jenderal Soeharto untuk memimpin operasi pemulihan keamanan dan ketertiban usai peristiwa kudeta G30S/PKI. 

Untuk melakukan operasi yang diminta, Mayjend Soeharto membentuk Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Kopkamtib dikomando langsung oleh Soeharto selaku panglima tertinggi, kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan No. 162/KOTI 1965, 12 November 1965.  

Dalam perkembangannya, Kopkamtib juga dijadikan sebagai lembaga di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan Panglima ABRI.  

Pada peran ini, Kopkamtib bertugas untuk mewujudkan stabilitas nasional sebagai syarat mutlak berhasilnya Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). 

Tugas

Semenjak dibentuk, Kopkamtib memiliki beberapa tugas utama, yaitu:

Memulihkan kemanan dan ketertiban akibat peristiwa pemberontakan G30S/PKI, kegiatan-kegiatan ekstrem, dan kegiatan subversi lainnya. 

Mengamankan kewibawaan pemerintah beserta alat-alatnya dari pusat sampai dengan daerah dalam rangka mengamankan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  

Selama melaksanakan tugas, Kopkamtib menggunakan dasar hukum sesuai dengan Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar.  

Dalam Supersemar, Presiden Soekarno memerintahkan kepada Mayjend Soeharto untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menjamin stabilitas keamanan nasional. 

Pembubaran

Pada 5 September 1988, Kopkamtib resmi dibubarkan, karena lembaga ini telah berhasil memelihara stabilitas nasional dengan sangat baik.

Sebagai penggantinya, presiden membentuk badan nonstruktural baru, yaitu Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas).  

Badan ini bertugas sebagai koordinator tugas-tugas departemen dalam rangka pemulihan stabilitas nasional.

Ketua Bakorstanas dijabat oleh Panglima Angkatan Bersenjata RI.  Sedangkan untuk Bakorstanas daerah dipimpin oleh para Panglima Daerah Militer (Pangdam).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib)", Klik untuk baca: 


Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved