4 Persen ASN DKI Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu: DPRD Minta Warga Jadi Cepu,Pramono Bakal Bina
Masih ada empat persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang tak patuh dengan tak menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ada empat persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang tak patuh dengan tak menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Hal ini terungkap usai dua pekan penerapan kebijakan ini.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan tingkat kepatuhan ASN menggunakan transportasi umum baru mencapai 96 persen.
Kata DPRD Jakarta
Oleh sebab itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono sempat meminta keterlibatan masyarakat dalam hal ini.
Tentunya untuk melakukan pengawasan terhadap ASN.
Masyarakat yang dimaksudnya pun yakni masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Masyarakat ini dimintanya untuk menjadi cepu alias informan bagi Pemerintah DKI Jakarta.

"Masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pengawasan melalui mekanisme pelaporan."
"Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN dapat melaporkan kepatuhan mereka misalnya melalui aplikasi atau formulir tertentu," kata Mujiyono dikutip dari wartakotalive.com, Kamis (8/5/2025).
Saran lainnya, Mujiyono juga mengusulkan agar masing-masing instansi untuk melakukan pengecekan secara acak di area parkir kantor.
Petugas dapat memantau di jalur transportasi umum untuk mengecek kepatuhan mereka terhadap Ingub tersebut.
Pramono Beri Sanksi
Gubernur Pramono turut mewanti-wanti para ASN untuk mematuhi instruksinya ini.
Orang nomor satu di Jakarta ini tegas tak akan segan memberikan sanksi berat kepada ASN yang tak patuh instruksinya itu.
“Jadi untuk yang 4 persen belum patuh tadi, tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Jadi dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan,” kata Pramono.
Sebagai informasi, kebijakan naik angkutan umum telah tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.