Viral di Media Sosial

Rumah Petani di Pati Dihancurkan Rombongan Pria Bertopeng, Korban Minta Tolong ke Bupati Tapi Nihil

Video yang merekam aksi anarkis puluhan pria bertopeng di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah viral di media sosial.

LBH Semarang Via Kompas.com
RUMAH PETANI DIHANCURKAN - Video yang merekam aksi anarkis puluhan pria bertopeng di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah viral di media sosial. Pelaku yang diperkirakan berjumlah 50 orang itu menghancurkan dua rumah milik petani. 

Aksi perobohan kembali terjadi pada 23 April 2025. 

"Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo mengutuk tindakan penggusuran secara sewenang-wenang yang berulangkali," tegas Dhika. 

Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai membiarkan tindakan kekerasan yang lekat dengan unsur premanisme. 

"Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten sudah seharusnya segera menindak tindakan arogansi yang lekat dengan premanisme itu," katanya. 

Padahal, Komnas HAM telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 26 April 2025 (No. 209/K./MD.00.00/IV/2025) yang menyerukan jaminan perlindungan terhadap Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) oleh aparat hukum dan pemerintah daerah.

Temui Bupati

Dhika menyebut aksi perusakan tersebut dilakukan oleh orang suruhan dari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan tebu. 

Dhika, mengungkapkan bahwa puluhan petani telah mendatangi Kantor Bupati Pati, Sudewo.

"Puluhan petani Pundenrejo mendatangi Kantor Bupati Pati untuk melaporkan aksi premanisme diduga suruhan dari PT Laju Perdana Indah," kata Dhika.

Namun, kedatangan para petani ke kantor bupati itu tidak membuahkan hasil meskipun mereka menunggu hingga sore hari. 

"Setelah menunggu lama hingga sore hari, Bupati justru tidak menemui petani Pundenrejo," ucapnya. 

Dhika menegaskan bahwa Bupati Pati sebagai kepala pemerintah daerah seharusnya bergerak cepat untuk melindungi rakyat dari tindakan premanisme tersebut. 

"Hal ini tentu sejalan dengan Surat Perlindungan yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM pada tanggal 26 April 2025 dengan No 209/K./MD.00.00/IV/2025 perihal perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN)," ungkapnya. 

Dalam surat tersebut, Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum, bupati, dan gubernur untuk menjamin keamanan dan keselamatan petani Pundenrejo. 

"Kejadian ini merupakan kejadian yang kesekian kalinya, tercatat sudah lima kali," tambahnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved