Silfester Matutina Sebut Forum Purnawirawan Simpan Dendam, Motif Pemakzulan Gibran: Mengadu Domba

Silfester Matutina, menyebut Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dendam masa lalu.

Silfester (KOMPAS.com/ Tatang Guritno) dan tiga purnawirawan (ISTIMEWA)
SILFESTER DAN FORUM PURNAWIRAWAN - Kolase foto Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina dan tiga perwakilan Forum Purnawirawan, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Para Purnawirawan juga menyinggung soal program strategis nasional PIK 2 dan Rempang, termasuk masalah tenaga kerja asing.

Pada poin keenam, mereka meminta dilakukan reshuffle bagi menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas pada pejabat yang masih terikat dengan kepentingan Jokowi.

Sementara itu, usulan pergantian Wakil Presiden dituliskan pada poin terakhir, yakni di poin kedelapan.

Menurut mereka, keputusan MK terhadap pasal 169 huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Hakim.

Selain mengusulkan Gibran diganti, mereka juga mendesak Polri agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut isi dokumen tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved