Viral di Media Sosial
UPDATE Kasus Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Kecelakaan: Herolina Tersangka, Ditahan di Lapas Banceuy
Pengemudi mobil penabrak Sulthan, Herolina Sutanto (35) resmi dinyatakan sebagai tersangka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak Kepolisian Polrestabes Bandung mengungkap perkembangan terkini terkait kasus tewasnya Sulthan Abyan Fattan (17), siswa SMAN 5 Kota Bandung, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pengemudi mobil penabrak Sulthan, Herolina Sutanto (35) resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan pihaknya langsung mengamankan Herolina dan melakukan pemeriksaan pascakecelakaan pada Selasa (6/5/2025).
Selama tiga hari, pihak kepolisian memeriksa Herolina sampai akhirnya menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (9/5/2025) pukul 19.30 WIB.
"Nanti yang bersangkutan akan dititipkan ke Lapas Banceuy," ujar Fiekry, Sabtu (10/5/2025)
Kepolisian menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Berikut sederet fakta mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.
1. Enam kendaraan terlibat kecelakaan
Kanit Gakkum AKP Fiekry Adi Perdana menjelaskan, ada enam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Keenam kendaraan yang terlibat adalah minibus Nissan bernomor polisi D 1491 AJQ, sepeda motor bernomor polisi D 6958 AEN, sepeda motor listrik bernomor polisi D 2223 AEG, minibus Toyota Alphard bernomor polisi D 1420 PZ, dan minibus HRV bernomor polisi L 1830 SR, serta pikap bernomor polisi D 8626 YS.
"Kendaraan Nissan yang dikendarai Herolina Sutanto (63) ketika di lampu merah persimpangan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Anggrek diduga tak konsentrasi," kata Fiekry, Selasa (6/5/2025).
Fiekry menjelaskan, ada enam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Keenam kendaraan yang terlibat adalah minibus Nissan bernomor polisi D 1491 AJQ, sepeda motor bernomor polisi D 6958 AEN, sepeda motor listrik bernomor polisi D 2223 AEG, minibus Toyota Alphard bernomor polisi D 1420 PZ, dan minibus HRV bernomor polisi L 1830 SR, serta pikap bernomor polisi D 8626 YS.
"Kendaraan Nissan yang dikendarai Herolina Sutanto (63) ketika di lampu merah persimpangan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Anggrek diduga tak konsentrasi," kata Fiekry, Selasa (6/5/2025).
"Ada satu orang yang meninggal yang merupakan pelajar SMAN 5 Bandung, SAF (17). Lalu, ada yang alami luka ringan atas nama Apik Suhana (45) (pengemudi pikap), Rika Syarika (43) (yang dibonceng motor listrik), Ida Sumidi (44) (pengendara motor listrik)," katanya.
2. Posisi lampu merah
Kendaraan yang mengalami kerusakan, yakni empat mobil dan dua sepeda motor.
Tubuh Anak di Sukabumi Jadi Sarang Ribuan Cacing Bikin Dedi Mulyadi Kecewa, PKK dan Posyandu Kemana? |
![]() |
---|
Ibu Gangguan Jiwa dan Ayah TBC, Bocah 4 Tahun Meninggal Tubuhnya Penuh Cacing, Bertelur Sampai Otak |
![]() |
---|
Tak Hanya Sindir Keras Prabowo-Gibran, Cucu Bung Hatta Singgung Tragedi Pati |
![]() |
---|
Lalin di Jabodetabek Pagi Ini Macet, Berikut Titik Kemacetannya |
![]() |
---|
Konvoi Supercar di Tol Kunciran Tangerang Kecelakaan, Pengemudi Lamborghini Terancam Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.