Viral di Media Sosial

UPDATE Kasus Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Kecelakaan: Herolina Tersangka, Ditahan di Lapas Banceuy

Pengemudi mobil penabrak Sulthan, Herolina Sutanto (35) resmi dinyatakan sebagai tersangka. 

Shutterstock dan TribunJabar/Muhamad Nandri Prilatama
PELAJAR SMA TEWAS - Kecelakaan terjadi ketika mobil Nissan yang dikendarai tersangka menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di persimpangan Jalan Anggrek-Jalan LLRE Martadinata. Korban yang tewas diketahui merupakan seorang pelajar SMAN 5 Bandung bernama Sulthan Abyan Fattan (17). (Shutterstock dan TribunJabar/Muhamad Nandri Prilatama). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak Kepolisian Polrestabes Bandung mengungkap perkembangan terkini terkait kasus tewasnya Sulthan Abyan Fattan (17), siswa SMAN 5 Kota Bandung, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Pengemudi mobil penabrak Sulthan, Herolina Sutanto (35) resmi dinyatakan sebagai tersangka. 

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan pihaknya langsung mengamankan Herolina dan melakukan pemeriksaan pascakecelakaan pada Selasa (6/5/2025). 

Selama tiga hari, pihak kepolisian memeriksa Herolina sampai akhirnya menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (9/5/2025) pukul 19.30 WIB.

"Nanti yang bersangkutan akan dititipkan ke Lapas Banceuy," ujar Fiekry, Sabtu (10/5/2025)

Kepolisian menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Berikut sederet fakta mengenai peristiwa kecelakaan tersebut. 

1. Enam kendaraan terlibat kecelakaan

Kanit Gakkum AKP Fiekry Adi Perdana menjelaskan, ada enam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Keenam kendaraan yang terlibat adalah minibus Nissan bernomor polisi D 1491 AJQ, sepeda motor bernomor polisi D 6958 AEN, sepeda motor listrik bernomor polisi D 2223 AEG, minibus Toyota Alphard bernomor polisi D 1420 PZ, dan minibus HRV bernomor polisi L 1830 SR, serta pikap bernomor polisi D 8626 YS.

"Kendaraan Nissan yang dikendarai Herolina Sutanto (63) ketika di lampu merah persimpangan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Anggrek diduga tak konsentrasi," kata Fiekry, Selasa (6/5/2025).

Fiekry menjelaskan, ada enam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Keenam kendaraan yang terlibat adalah minibus Nissan bernomor polisi D 1491 AJQ, sepeda motor bernomor polisi D 6958 AEN, sepeda motor listrik bernomor polisi D 2223 AEG, minibus Toyota Alphard bernomor polisi D 1420 PZ, dan minibus HRV bernomor polisi L 1830 SR, serta pikap bernomor polisi D 8626 YS.

"Kendaraan Nissan yang dikendarai Herolina Sutanto (63) ketika di lampu merah persimpangan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Anggrek diduga tak konsentrasi," kata Fiekry, Selasa (6/5/2025).

"Ada satu orang yang meninggal yang merupakan pelajar SMAN 5 Bandung, SAF (17). Lalu, ada yang alami luka ringan atas nama Apik Suhana (45) (pengemudi pikap), Rika Syarika (43) (yang dibonceng motor listrik), Ida Sumidi (44) (pengendara motor listrik)," katanya.

2. Posisi lampu merah

Kendaraan yang mengalami kerusakan, yakni empat mobil dan dua sepeda motor.

Marlon teman dari SAF, mengaku mereka hendak pergi ke wilayah Jalan Anggrek.

"Kejadiannya itu saat lampu merah Jalan Anggrek, posisi sedang lampu merah. Kami dari arah Taman Foto."

"Saya dibonceng oleh teman saya ini. Dan tiba-tiba mobil hitam ini menabrak kami dari belakang dan saya spontan langsung loncat, namun teman saya ini terseret sekitar 100 meter," ujarnya di lokasi.

Ketika temannya terseret, Marlon pun sempat berteriak-teriak ke pengemudi mobil hitam tersebut.

"Woy, woy berhenti. Itu ada motor terseret," ujarnya.

Namun, mobil berpelat nomor D 1491 AJQ ini tak mengindahkan teriakan Marlon.

3. Kesaksian mobil pikap

Pengemudi mobil hitam itu pun kembali menabrak sebuah mobil pikap di sekitaran Miamie steak.

Salah seorang korban penumpang pikap, Sandi (42) juga menceritakan detik-detik kendaraannya terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut.

"Kami dari arah Jalan Laswi, ketika di lampu merah kami sempat berhasil lolos jalan menuju arah Jalan Anggrek," tutur Sandi.

"Tapi, di belakang kami terlihat sebuah mobil yang menyeret motor dari arah Jalan Anggrek (Taman Foto)," lanjut dia.

Sandi mengaku sempat melihat kendaraan mobil hitam itu menyeret motor yang masih dikendarai seorang pelajar SMA 5 Bandung. 

"Kami lihat di kaca spion motor itu sudah terjatuh posisi dan terseret. Kami sempat mencoba menghindar, tetapi terkena juga dihantam hingga menabrak pohon di sebelah kiri," katanya.

Sandi mengatakan, sopir pikapnya mengalami luka di bagian kepala akibat kecelakaan beruntun ini.

4. Sosok Sulthan

Sulthan Abyan Fattan diketahui menjadi atlet basket muda di sekolahnya.

Video Fattan bersama teman-temannya sebelum kecelakaan viral.

Dalam video yang diunggah berwarna hitam putih itu, Fattan tampak sedang bermain bersama teman-temannya. 

Video tersebut dibuat 3 jam sebelum kecelakaan maut merenggut nyawa Fattan di Jalan Anggrek, Kota Bandung, pada Selasa (6/5/2025).

Adapun, Sulthan Abyan Fattan merupakan pelajar kelas XI SMAN 5 Kota Bandung. Ia juga diketahui seorang atlet basket muda.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunjabar.id, jenazah korban dibawa ke rumah duka yang berlokasi di Jalan Bukit Hegar Nomor 3, Komplek Gerlong Permai, Kelurahan Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung.

Sementara itu, unggahan terakhir korban di Instagram mendapatkan banyak ucapan doa serta bela sungkawa dari para warganet.

Unggahan terakhirnya itu yakni saat sedang bertanding basket di Piala Gubernur 2024 silam.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PILU Sulthan Abyan Fattan, Atlet Basket Muda Tewas Kecelakaan di Bandung, Video Terakhirnya Viral, 

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved