Car Free Day Depok Diperluas, Yuk Simak Lima Larangan CFD dan Lokasi Kantong Parkir

Kabar gembira bagi warga Depok, gelaran Car Free Day diperluas pada hari ini, Minggu (1//5/2025). Simak lima larangan dan lokasi kantong parkir.

LARANGAN CFD DEPOK - Situasi CFD Depok.
LARANGAN CFD DEPOK - Situasi CFD Depok. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menyampaikan aturan bagi warga yang mengikuti Car Free Day. Kabar gembira bagi warga Depok, gelaran Car Free Day diperluas pada hari ini, Minggu (1//5/2025). Simak lima larangan dan lokasi kantong parkir. 

TRIBUNJAKARTACOM - Kabar gembira bagi warga Depok, gelaran Car Free Day Depok diperluas pada hari ini, Minggu (1//5/2025).

Car Free Day Depok rutenya diperpanjang hingga Jalan Arif Rahman Hakim. Sebelumnya, CFD hanya berlangsung di satu ruas Jalan Margonda Raya.

Area CFD Depok yang sebelumnya hanya sepanjang 2,45 kilometer menjadi 4 kilometer. 

Namun, pengaturan lalu lintas di Margonda tetap menggunakan satu ruas jalan, dari Underpass Dewi Sartika hingga Simpang Juanda, dan waktu pelaksanaan tetap dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. 

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menyampaikan aturan bagi warga yang mengikuti Car Free Day.

Pertama, masyarakat diharapkan menggunakan transportasi umum atau sepeda untuk mencapai lokasi CFD.

Kedua, Chandra menegaskan, larangan kegiatan politik dalam bentuk apapun saat pelaksanaan CFD.

“Tidak boleh ada kegiatan politik dalam bentuk apapun di area car free day,” kata Chandra, Sabtu (10/5/2025).

Ketiga, bagi UMKM yang ingin berjualan tidak boleh menggunakan trotoar jalan raya.

“Ini akan disiapkan tempat-tempat spot-spot untuk berjualan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kami dan Disdagin, Camat dan Lurah yang akan berkoordinasi dengan pihak-pihak memiliki spot-spot di Jalan Margonda tersebut,” ungkapnya.

“Sehingga nanti bukan di DOS saja, tapi ada spot-spot lain seperti itu,” sambungnya.

Keempat, bagi masyarakat dan para pedagang, dilarang membuang sampah sembarangan. 

Pemkot Depok telah menyediakan kantong-kantong sampah di sepanjang rute CFD.

Kelima, pihak manapun dilarang melakukan pungutan liar (pungli) kepada para UMKM yang berjualan saat pelaksanaan CFD.

“Kami menghimbau untuk masyarakat juga jangan ikut-ikutan memberikan uang pungutan liar tersebut,” pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved