LPSK Berikan Pemulihan Trauma Hingga Restitusi Bagi Tiga Korban Rudapaksa Dokter PPDS di Bandung 

LPSK memberikan perlindungan dalam kasus rudapaksa pasien yang dilakukan dokter PPDS di Rumah Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

TribunJakarta.com/Bima Putra
LPSK BERI PERLINDUNGAN - Tampak depan gedung LPSK di Jalan Raya Bogor, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025). LPSK memberikan perlindungan dalam kasus rudapaksa pasien yang dilakukan dokter PPDS di Rumah Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dalam kasus rudapaksa pasien yang dilakukan dokter PPDS di Rumah Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Yakni kasus dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama, dari PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) yang memperkosa pasien dan anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan total ada tiga korban dan empat saksi kasus yang diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) mendapat perlindungan.

"Seluruh terlindung mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan di persidangan," kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (11/5/2025).

Namun selain pemenuhan hak prosedural bagi tiga terlindung yang berstatus hukum sebagai saksi korban, terdapat bentuk perlindungan tambahan berbeda-beda sesuai dengan permohonan.

Korban berinisial FH mendapat layanan penghitungan restitusi, korban N mendapat pemenuhan hak atas informasi kasus, lalu korban F mendapat rehabilitasi psikologis dan hak atas informasi.

Untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi selama jalannya proses hukum ini LPSK juga sudah berkoordinasi dengan unit PPA Polda Jawa Barat, dan UPTD PPA Kota Bandung.

"Sebelumnya LPSK melakukan langkah Proaktif menjangkau korban pada 10 April 2025. LPSK turun ke lapangan menjangkau saksi dan korban dan melakukan penelaahan," ujarnya.

Sri menuturkan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dilakukan Priguna kepada ketiga korban ini terdapat relasi kuasa yang mengakibatkan korban tidak berdaya.

Relasi kuasa tersebut menyangkut pengetahuan medis dan posisi pelaku, di mana masyarakat memahami dokter memiliki kode etik dan seharusnya tidak akan melakukan TPKS saat bertugas.

Untuk mencegah kasus serupa, LPSK mendorong setiap instansi melakukan standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai atau tenaga lainnya.

“Salah satu yang dapat dilakukan dengan menelusuri seseorang apakah pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan Priguna sebagai tersangka atas tindak pemerkosaan yang dilakukan terhadap pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung.

Dari penyidikan Polda Jawa Barat tersangka melakukan aksinya dengan modus meminta pasien menggunakan obat bius, dan setelah korban tidak sadar Priguna melakukan pemerkosaan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved