Mahasiswa UKI Tewas
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan 2 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI
LPSK masih menelaah permohonan perlindungan dari dua saksi kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), Jumat (2/5/2025).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan dari dua saksi kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22).
Seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang tewas di dalam area kampus dalam keadaan terluka pada Selasa (4/3/2025) malam.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya masih melakukan penelaahan tersebut untuk memutuskan apakah akan menerima permohonan dan bentuk perlindungan diberikan.
"Sedang kami lakukan penelaahan dan kami dalami. Pastinya kami nanti juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025).
Koordinasi tersebut dilakukan karena penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kenzha kini ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tidak hanya Polda Metro Jaya, LPSK juga akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur yang sempat menangani kasus kematian Kenzha namun penyelidikannya sudah dihentikan.
Berbeda dengan laporan kasus dugaan pengeroyokan Kenzha yang penyelidikannya dihentikan Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan.
"Ini kan ada dua laporan, pertama di Polres Metro Jakarta Timur, baru nanti kemudian juga kami koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kalau yang satu sudah SP3, satu lagi masih dalam proses," ujarnya.
Sementara terkait bentuk perlindungan diajukan, Susilaningtias menuturkan bentuk perlindungan diajukan kedua saksi di antaranya berupa pendampingan selama proses hukum.
Namun bentuk perlindungan ini dimungkinkan dapat bertambah, bila dari hasil penelaahan tim LPSK ditemukan ada risiko ancaman terhadap kedua saksi selama proses hukum.
"Kalau yang disampaikan ke kami lebih utama kepada pendampingan. Nanti kita dalami, bisa saja mereka enggak hanya mengajukan pendampingan hukum. Tapi perlindungan fisik," tuturnya.
Sebelumnya Saksi kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko (22) mengajukan permohonan ke LPSK didampingi tim penasihat hukumnya pada Senin (28/4/2025) siang.
Perlindungan tersebut diajukan karena tim penasihat menilai terdapat risiko ancaman terhadap kedua saksi, bahkan sudah ada indikasi intimidasi secara lisan dialami para saksi kasus.
Tim kuasa hukum mencontohkan bahwa saat sedang berada di kampus saksi pernah dihampiri seseorang yang menepuk pundaknya, lalu melontarkan ucapan 'baik-baik kuliah'.
"Ada juga ketika mereka di-BAP di Polres Jakarta Timur mereka dikatakan kalau enggak benar (keterangannya) kami tuntut kamu," ujar tim penasihat hukum, Samuel Parasian Sinambela.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.