LPSK Tunggu Permohonan Perlindungan dari Anak Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Bone
LPSK masih menunggu permohonan perlindungan dari anak korban pencabulan oknum Polisi di Bone, Sulawesi Selatan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu permohonan perlindungan dari anak korban pencabulan oknum Polisi di Bone, Sulawesi Selatan.
Korban merupakan anak perempuan berinisial K (15) yang dicabuli oknum Polisi berinisial Bripda MNF (23), dan kasusnya kini dalam tahap penyidikan jajaran Satreskrim Polres Bone.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya masih menunggu permohonan karena perlindungan diberikan LPSK bersifat sukarela atau harus atas pengajuan korban.
"Sejauh ini belum ada permohonan perlindungan. Tapi LPSK memang sejak awal memberikan atensi kepada kasus ini, karena pelaku aparat penegak hukum," kata Susilaningtias, Jumat (2/5/2025).
Sejak kasus mencuat pada pertengahan April 2025 lalu, LPSK sudah berkoordinasi dengan Polres Bone dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Pasalnya sebagai korban, K memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan selama proses hukum berjalan dan pemulihan trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dialami.
Terlebih berdasar hasil penyidikan Satreskrim Polres Bone, Bripda MNF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap K hingga korban terluka.
"Kami belum dapat menemui korban. Kami masih mencari tahu kondisi korban sekarang seperti apa. Tapi kami memiliki komitmen untuk membantu, kami siap memberikan perlindungan," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan bila nantinya K mengajukan permohonan LPSK siap memberikan pendampingan selama proses hukum, baik di tingkat penyidikan hingga di tingkat pengadilan.
Termasuk memberikan bantuan pemulihan trauma, fasilitasi restitusi atau ganti rugi, dan perlindungan fisik bila ditemukan adanya risiko ancaman terhadap korban selama proses hukum.
"LPSK siap memberikan perlindungan. Kami harap kasus ini dapat diungkap secara maksimal dan terang benderang. Kami berharap korban dan keluarganya mendapat haknya," tuturnya.
Sebelumnya oknum anggota Polri Bripda MNF mencabuli anak perempuan berinisial K (15), bahkan pelaku juga melakukan kekerasan fisik dan mengancam akan menyebarkan video korban.
Berdasar penyelidikan sementara Satreskrim Polres Bone antara Bripda MNF dan K sebelumnya menjalin hubungan asmara, namun Polres Bone belum dapat mengungkap kronologi kejadian.
Hanya saja Polres Bone menyatakan sudah menetapkan Bripda MNF sebagai tersangka dan melakukan penahanan, serta memproses pelanggaran secara kode etik anggota Polri.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
2 Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Satu Korban Kericuhan Demo di Medan Minta Perlindungan LPSK |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Syarat Pengajuan Justice Collaborator Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator dari Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Kami Mau Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.