LPSK Dorong Hukuman Oknum Polisi yang Cabuli Anak di Bone Diperberat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kasus oknum anggota Polisi mencabuli anak perempuan di Bone, Sulawesi Selatan diusut tuntas.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
LPSK BICARA - Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat memberi keterangan terkait kasus oknum Polisi mencabuli anak perempuan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kasus oknum anggota Polisi mencabuli anak perempuan di Bone, Sulawesi Selatan diusut tuntas.

Menurut LPSK hukuman terhadap tersangka, yakni oknum Polisi berinisial Bripda MNF (23) yang mencabuli anak perempuan berinisial K (15) sepatutnya dapat diperberat.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan hukuman Bripda MNF patut diperberat karena tersangka merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas menegakkan hukum.

"Harusnya bisa (diperberat) ya, karena ini terkait dengan UU Perlindungan Anak, pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025).

LPSK menyatakan bahwa tindak pencabulan yang dilakukan Bripda MNF terhadap K merupakan kasus serius, sehingga memberikan atensi terhadap jalannya proses hukum.

LPSK pun sudah berkoordinasi dengan Polres Bone yang menangani proses hukum kasus, dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Baik hak didampingi selama memberi keterangan di tingkat penyidikan hingga pengadilan, dan hak pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma atas kasus yang dialami.

"Kami berharap aparat kepolisian tidak melakukan pilah-pilih terhadap semua kasus, termasuk kasus ini. Kami harap kasus dapat diungkap secara maksimal dan terang benderang," ujarnya.

Terlebih berdasar hasil penyidikan Satreskrim Polres Bone, Bripda MNF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap K hingga korban terluka.

Bahkan tersangka sempat mengancam akan menyebarkan video asusila korban, tindakan Bripda MNF ini mengakibatkan K mengalami trauma sehingga butuh pendampingan psikologis.

Susilaningtias menuturkan meski korban belum mengajukan permohonan perlindungan, namun LPSK siap memberikan perlindungan bila nantinya korban mengajukan permohonan.

"LPSK siap memberikan perlindungan. Kami harap kasus ini dapat diungkap secara maksimal dan terang benderang. Kami berharap korban dan keluarganya mendapat haknya," tuturnya.

Sebelumnya oknum anggota Polri Bripda MNF mencabuli anak perempuan berinisial K (15), bahkan pelaku juga melakukan kekerasan fisik dan mengancam akan menyebarkan video korban.

Berdasar penyelidikan sementara Satreskrim Polres Bone antara Bripda MNF dan K sebelumnya menjalin hubungan asmara, namun Polres Bone belum dapat mengungkap kronologi kejadian.

Hanya saja Polres Bone menyatakan sudah menetapkan Bripda MNF sebagai tersangka dan melakukan penahanan, serta memproses pelanggaran secara kode etik anggota Polri.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved