Cerita Kriminal

Libur Long Weekend Dimanfaatkan Preman Berkedok Ormas Getok Tarif Parkir di Jakpus

Libur panjang atau long weekend pekan ini ternyata masih banyak dimanfaatkan oleh para preman berkedok anggota ormas

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
TANGKAP PREMAN - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan preman berkedok anggota ormas yang kerap memeras para pengendara saat parkir. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Libur panjang atau long weekend pekan ini ternyata masih banyak dimanfaatkan oleh para preman berkedok anggota ormas yang memeras warga di wilayah Jakarta Pusat.

Setidaknya hal itu terlihat dari hasil operasi penertiban premanisme bertajuk Berantas Jaya yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat.

Total ada sembilan preman yang ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda di Jakarta Pusat dari laporan warga.

Para pelaku diketahui memaksa pengunjung untuk membayar tarif parkir liar hingga lebih dari Rp50.000.

"Aksi pemalakan ini terjadi di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu tiga hari berturut-turut mulai dari Jumat 9 Mei sampai Minggu 11 Mei 2025," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto kepada wartawan di kantornya, Senin (12/5/2025).

Adapun lokasi tempat para preman ini memeras para pengendara yakni terjadi di  area parkir Mall Thamrin City dan di Silang Monas Jalan Merdeka Barat yang memang menjadi lokasi ramai wisatawan saat libur panjang.

"Para korban diarahkan oleh para pelaku ke lokasi parkir ilegal dan diminta membayar uang secara paksa.

Ada korban yang dipatok Rp20.000, lainnya Rp35.000, bahkan hingga lebih Rp50.000, padahal seharusnya tidak dikenakan biaya parkir karena lokasi berada di zona bebas pungutan liar," ujar Danny.

Danny membeberkan inisial dari sembilan pelaku yang diamankan yakni T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).

Mereka berperan mengatur lalu lintas kendaraan, menarik pungutan liar, mengintimidasi dan mengancam korban dengan mengenakan atribut organisasi masyarakat.

“Beberapa modus yang dilakukan pelaku adalah memaksa masyarakat yang hendak parkir untuk memberikan uang, sambil menunjukkan atribut ormas agar terlihat resmi,” ungkap AKBP Danny.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved