Debt Collector di Jaksel Rampas Motor Warga, Langsung Dijual Tanpa Surat-surat
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua debt collector yang menjual motor hasil sitaan. Kedua pelaku berinisial M alias Sambo (29) dan F (35).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua debt collector yang menjual motor hasil sitaan.
Kedua pelaku berinisial M alias Sambo (29) dan F (35) ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Deplu, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
"Kedua tersangka melakukan jual beli sepeda motor Aerox tanpa surat yang sah," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih saat merilis kasus ini, Rabu (14/5/2025).
Murodih menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi soal jual beli motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang menjadi tempat transaksi.
"Di lokasi didapati didapati dua orang serta barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa satu unit motor jenis Yamaha Aerox warna hitam," ujar Murodih.
Kepada polisi, pelaku M alias Sambo mengaku telah beraksi sejak tahun 2009.
Ia mengaku sudah sering menarik motor milik pengendara yang menunggak cicilan dan langsung dijual tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Pelaku selaku debt collector sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan yang kemudian oleh pelaku motor tarikan tersebut dijual tanpa surat," ungkap Kasi Humas.
Sementara itu, peran pelaku berinisial F membantu Sambo menjual motor sitaan dengan melalui akun Facebook pribadinya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Grand Onyx Ballroom: Ikon Baru dengan Sentuhan Teknologi Modern di The Grove Suites |
![]() |
---|
Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jaksel Hari Ini, Bakal Langsung Dieksekusi? |
![]() |
---|
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pengedar 13 Kg Ganja di Pamulang, Pelaku Diperintah Napi di Lapas |
![]() |
---|
PSI Ingatkan Pemprov Jangan Gegabah Alih Fungsi Trotoar Jalan TB Simatupang Demi Atasi Macet |
![]() |
---|
Berdalih Buka Bengkel, Akal Bulus Komplotan Maling Motor Sewa Kontrakan untuk Gudang Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.