Cerita Kriminal

Buku Catatan Kuak Pungli Ormas di Wisma Atlet Jakarta Utara, Nominalnya Fantastis

Polisi menyita beberapa buku catatan dari penertiban pos alias markas ormas FBR di dekat Wisma Atlet, Pademangan

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta
BUKU CATATAN TRANSAKSI PUNGLI - Buku catatan berisi transaksi diduga pungutan liar berkedok penyewaan lahan parkir yang disita polisi dari markas ormas di dekat Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (16/5/2025). Terkuak, dalam sebulan ormas tersebut diperkirakan bisa meraup keuntungan hingga Rp 90 juta. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Para pelaku memasang tarif Rp 300.000-Rp 600.000 untuk biaya parkir mobil sebulan.

"Di antara kasus yang kami tangani, bagaimana ormas atau sekelompok orang yang kita duga beberapa orang ini 19 orang, kita duga sebagai pengurus parkir di sekitar area apartemen di Pademangan di Wisma Atlet," ucap Fuady dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (16/5/2025) petang.

Menurut Fuady, para pelaku menarik pungutan liar dari sekitar 300 pemilik kendaraan.

Artinya, dalam sebulan oknum ormas ini bisa menerima setoran parkir hingga Rp 90 juta.

"Di sana para pelaku menyiapkan fasilitas parkir di antaranya kurang lebih sebanyak 300 unit kendaraan, kemudian masing-masing kendaraan ini dipatok, bervariasi," kata Fuady.

"Ada yang Rp 300 ribu per bulan dan ada yang Rp 600 ribu per bulan. Kami duga kelompok ini bisa mendapatkan omset parkir 90 juta rupiah per bulan," jelas Kapolres.

Dalam kunjungan Jumat siang, polisi yang didampingi pihak PPK Kemayoran menggerebek pos FBR itu dan menggeledah seisinya.

Di dalam pos FBR itu ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke dugaan adanya pungutan liar dengan modus penarikan uang parkir bulanan kepada penghuni apartemen dekat lokasi.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa atribut ormas, buku catatan transaksi diduga pungutan liar, hingga sejumlah barang lainnya seperti sepeda motor.

Setelah mengamankan barang-barang itu, polisi selanjutnya berkoordinasi dengan aparat Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk membongkar pos FBR yang berdiri di atas lahan pemerintah pusat tersebut.

Alhasil, petugas Satpol PP dibantu petugas PPSU setempat pun langsung menghancurkan bangunan itu.

Menggunakan palu, petugas menghantam tembok posko itu hingga hancur berkeping-keping.

Baja ringan yang menjadi pondasi bangunan tak berizin itu pun dijatuhkan hingga semuanya rubuh.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Kawasan PPK Kemayoran, Yudi Sugara, membenarkan bahwa lahan tempat berdirinya pos FBR merupakan tanah milik pemerintah pusat yang dikelola oleh BLU PPK Kemayoran di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

"Kami memang melapor ke Polres karena keberadaan mereka sangat meresahkan. Mereka membangun posko tanpa izin dan mengelola lahan secara ilegal," ujar Yudi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved