Ormas di Jakarta Utara Kelola Parkir Liar Wisma Atlet, Sebulan Dapat Rp 90 Juta

Sedikitnya 19 oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) ditangkap polisi dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Jakarta Utara, Jumat (16/5/2025).

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
ORMAS SEWAKAN LAHAN PARKIR - Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). Terkini, polisi mengungkap adanya ormas mengelola lahan parkir sekitar wisma atlet dengan keuntungan Rp 90 juta per bulan.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sedikitnya 19 oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) ditangkap polisi dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Jakarta Utara, Jumat (16/5/2025).

Mereka adalah oknum ormas FBR yang selama ini melakukan pungutan liar dengan modus menyewakan lahan parkir bagi penghuni Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

Padahal, lahan yang mereka duduki itu adalah lahan milik Kementerian Sekretariat Negara yang dikelola Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, para oknum ormas itu menarik pungutan liar dari para penghuni Wisma Atlet yang hendak memarkirkan mobilnya di luar hunian.

Para pelaku memasang tarif Rp 300.000-Rp 600.000 untuk biaya parkir mobil sebulan.

"Di antara kasus yang kami tangani, bagaimana ormas atau sekelompok orang yang kita duga beberapa orang ini 19 orang, kita duga sebagai pengurus parkir di sekitar area apartemen di Pademangan di Wisma Atlet," ucap Fuady dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (16/5/2025) petang.

Menurut Fuady, para pelaku menarik pungutan liar dari sekitar 300 pemilik kendaraan.

Artinya, dalam sebulan oknum ormas ini bisa menerima setoran parkir hingga Rp 90 juta.

"Di sana para pelaku menyiapkan fasilitas parkir di antaranya kurang lebih sebanyak 300 unit kendaraan, kemudian masing-masing kendaraan ini dipatok, bervariasi," kata Fuady.

"Ada yang Rp 300 ribu per bulan dan ada yang Rp 600 ribu per bulan. Kami duga kelompok ini bisa mendapatkan omset parkir 90 juta rupiah per bulan," jelas Kapolres.

Dalam kunjungan Jumat siang, polisi yang didampingi pihak PPK Kemayoran menggerebek pos FBR itu dan menggeledah seisinya.

Di dalam pos FBR itu ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke dugaan adanya pungutan liar dengan modus penarikan uang parkir bulanan kepada penghuni apartemen dekat lokasi.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa atribut ormas, buku catatan transaksi diduga pungutan liar, hingga sejumlah barang lainnya seperti sepeda motor.

Setelah mengamankan barang-barang itu, polisi selanjutnya berkoordinasi dengan aparat Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk membongkar pos FBR yang berdiri di atas lahan pemerintah pusat tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved