Cara Pengajuan Akun sampai Cara Pilih Sekolah untuk Jenjang SD di SPMB Jakarta, Dimulai 26 Mei

Cara Pengajuan Akun sampai Pilih Sekolah untuk Jenjang SD di SPMB Jakarta.

Tribunnews
ILUSTRASI ANAK SD - Cara Pengajuan Akun sampai Pilih Sekolah untuk Jenjang SD di SPMB Jakarta, Dimulai 26 Mei 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta mulai dibagikan. 

Untuk jenjang sekolah dasar (SD), penerimaan murid baru (PMB) mulai dilakukan pada 26 Mei 2025 mendatang.

Dilakukan secara daring, para pendaftar bisa mengakses website https://spmb.jakarta.go.id/.

Nantinya dalam laman tersebut akan tersedia empat jenjang pendidikan dan untuk SD berwarna merah di posisi sebelah kiri.

Dalam jenjang SD ada 7 jalur yang tersedia, yakni penyandang, anak panti dan anak Nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, mitra Trans Jakarta atau KAJ atau KPJ (yang terdaftar dalam DTKS), domisili, mutasi, tahap kedua dan tahap ketiga.

Nantinya da empat tahapan pendaftaran yang perlu kamu lalui untuk jenjang SD, yakni melakukan pengajuan akun, melakukan verifikasi akun, melakukan aktivasi dan login, hingga memantau hasil seleksi.

Berikut cara melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK:

1. Mengakses laman publik PMB di https://spmb.jakarta.go.id/

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang

lihat fotoBidan Zulfa yang memiliki klinik bersalin di wilayah Jakarta Selatan membagikan cerita mengenai salah satu pasien yang datang kepadanya. Pasien tersebut masih anak-anak dan diantar oleh ibu kandungnya. Sang anak yang berusia 12 tahun mengalami keputihan sehingga dibawa sang ibu ke klinik Bidan Zulfa dan ternyata telah jadi korban pelecehan ayah tiri.
Bidan Zulfa yang memiliki klinik bersalin di wilayah Jakarta Selatan membagikan cerita mengenai salah satu pasien yang datang kepadanya. Pasien tersebut masih anak-anak dan diantar oleh ibu kandungnya. Sang anak yang berusia 12 tahun mengalami keputihan sehingga dibawa sang ibu ke klinik Bidan Zulfa dan ternyata telah jadi korban pelecehan ayah tiri.

3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CMB sesuai KK asli

4. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK

5. Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran

7. Khusus CMB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan

8. Khusus CMB, yang diasuh oleh kakek/nenek/saudara kandung ayah/ibu dari CMB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya 

9. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebsahan dokumen dari orangtua/wali CMB

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved