Jadwal Pengajuan Akun dan Verifikasi KK dari SD sampai SMK pada SPMB Jakarta, Lengkap dengan Caranya

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta sudah mulai bisa diakses. 

Istimewa
JALUR DOMISILI - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Berbeda dengan sistem PPDB yang berlaku pada 2024 lalu, SPMB 2025 tidak memberlakukan jalur zonasi pada pendaftaran peserta didik baru. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta sudah mulai bisa diakses. 

Informasi mulai dari prapendaftaran untuk jenjang pendidikan juga sudah mulai dibagikan.

Untuk prapendaftaran jenjang SMP, SMA, dan SMK dibuka tanggal 19 Mei-12 Juni 2025.

Kemudian setelahnya, kamu bisa melakukan pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga (KK) sesuai dengan jadwal yang tersedia.

Untuk Penerimaan Murid Baru (PMB) SD dimulai 26 Mei 2025. PMB SMP dimulai tanggal 2 Juni 2025.

Kemudian PMB SMA dimulai tanggal 5 Juni 2025 dan PMB SMK dimulai tanggal 5 Juni 2025.

Berikut cara melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK:

1. Mengakses laman publik PMB di https://spmb.jakarta.go.id/

lihat fotoMekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta mulai dibagikan. Untuk jenjang sekolah dasar (SD), penerimaan murid baru (PMB) mulai dilakukan pada 26 Mei 2025 mendatang. Simak cara pengajuan akun hingga pemilihan sekolah
Mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta mulai dibagikan. Untuk jenjang sekolah dasar (SD), penerimaan murid baru (PMB) mulai dilakukan pada 26 Mei 2025 mendatang. Simak cara pengajuan akun hingga pemilihan sekolah

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang

3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CMB sesuai KK asli

4. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK

5. Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran

7. Khusus CMB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan

8. Khusus CMB, yang diasuh oleh kakek/nenek/saudara kandung ayah/ibu dari CMB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya 

9. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebsahan dokumen dari orangtua/wali CMB

10. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi

11. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved