Satpol PP Kota Bekasi Razia Toko Miras Tak Berizin, Ratusan Botol Disita Petugas

Satpol PP Kota Bekasi razia toko minuman keras (miras) tak berizin, ratusan botol disita petugas pada Sabtu (18/5/2025). 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
RATUSAN BOTOL DISITA - Petugas gabungan melakukan razia Toko Miras di Jalan Swatantra IV, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, Sabtu (17/5/2025). Ratusan botol disita petugas karena dijual tanpa izin. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATIASIH - Satpol PP Kota Bekasi razia toko minuman keras (miras) tak berizin, ratusan botol disita petugas pada Sabtu (18/5/2025). 

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto, mengatakan, razia dilakukan di Toko Purba, Jalan Swatantra IV, Jatirasa, Kecamatan Jatiasih. 

"Satpol PP melaksanakan operasi Yustisi bersama unsur TNI-Porli di wilayah Kecamatan Jatiasih," kata Karto. 

Operasi bermula dari laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran miras yang kerap jadi pemicu tindakan kriminal di wilayah Kecamatan Jatiasih. 

"Kegiatan dilaksanakan karena banyaknya keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol yang menjadi sebab terjadinya tindakan kriminal serta kenakalan remaja," ucap Karto. 

Pada saat didatangi petugas gabungan, pemilik toko tidak dapat menunjukkan surat izin menjual minuman beralkohol sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras Di Kota Bekasi

Alhasil, petugas gabungan melakukan penyitaan sebanyak 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek yang dijual secara ilegal di toko tersebut. 

"Barang bukti tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bekasi untuk diamankan karena pemilik tidak dapat menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol," tegas Karto. 

Karto mengimbau, masyarakat untuk berperan aktif menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya masing-masing. 

Warga dapat menghubungi Satpol PP Kota Bekasi apabila di wilayahnya terdapat toko yang menjual miras secara ilegal untuk ditindaklanjuti. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved