Simak Cara Prapendaftaran SPMB DKI Jenjang SMP-SMA, Tidak Masuk Kategori Bisa Daftar Langsung
Prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta untuk jenjang SMP, SMK dan SMA sudah dibuka mulai hari ini, Senin (19/5/2025).
TRIUBUNJAKARTA.COM - Prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta untuk jenjang SMP, SMK dan SMA sudah dibuka mulai hari ini, Senin (19/5/2025).
Ditutup pada 12 Juni 2025, ada kategori calon murid baru (CMB) yang diwajibkan mengikuti prapendaftaran ini.
Diantaranya CMB yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di Provinsi DKI Jakart berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
Lalu, CMB yang merupakan lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar d i Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang di buktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
Dan, CMB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 (satu) tahun dan dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia.
Di luar kategori di atas CMB bisa mendaftar langsung.
Berikut tata cara prapendaftaran PMB 2025:
a. Mengakses laman publik Prapendaftaran PMB di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran; Mengisi formulir Prapendaftaran secara Daring:
b. Scan atau Foto dokumen rincian dokumen yang diunggah

1) Formulir Prapendaftaran yang telah di sisi secara daring pada aplikasi SIDANIRA:
2) Kartu keluarga:
3) Nilai rapor selama 5 semester
- untuk CMB jenjang SMP, meliputi:
a) Kelas 4 semester 1 dan 2;
b) kelas 5 semester) dan 2:dan
c) kelas 6 semester 1.
pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, dan ilmu Pengetahuan Alam (IPA), atau Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS):
- untuk CMB jenjang SMA/SMK, meliputi
a) Kelas 7 semester 1 dan 2;
b) kelas 8 semester 1 dan 2:dan
c) kelas 9 semester 1.
pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan limu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris
4) Surat keterangan rapor pendidikan tahun 2025 dari satuan pendidikan asal yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan:
5) Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam 1 (satu) sekolah dari sekolah asal:
6) Sertifikat prestasi akademik:
7) Sertifikat prestasi nonakademik,
8) Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK;
(untuk CMB jenjang SMA/SMK)
9) Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler:
(untuk CMB jenjang SMA/SMK)
10) Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan; dan
11) Surat pernyataan tangung jawab mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid baru bermeterai
C. Mengunggah dokumen Prapendaftaran:
d. Mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta;
e. Calon murid baru melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas Prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran:
(apabila telah disetujui oleh tim verifikator)
f. Calon murid baru mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran.
(tanda bukti Prapendaftaran digunakan untuk proses pengajuan akun pada SPMB)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.