Cerita Lady Ojol Single Parent, Tinggalkan Anak sampai Tengah Malam Tapi Penghasilan Tak Seberapa
Tak hanya pria, banyak juga pada driver ojek online wanita atau yang biasa disebut lady ojol yang ikut dalam demonstrasi di kawasan Patung Kuda.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tak hanya pria, banyak juga pada driver ojek online wanita atau yang biasa disebut lady ojol yang ikut dalam demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025) siang.
Selain menyuarakan aspirasi utama dalam aksi hari ini yakni meminta potongan aplikator menjadi hanya 10 persen, ada pula permintaan khusus yang diinginkan para lady ojol.
Seperti yang diutarakan oleh Leni, lady ojol asal Bekasi, Jawa Barat yang turut hadir dalam aksi hari ini.
Selain potongan yang terlalu besar dari pihak aplikator, Leni menyebut hal yang paling meresahkan baginya menjadi driver ojol yakni mengenai aturan slot atau aturan waktu yang harus diambil jika ingin bisa mendapatkan orderan.
"Misalnya di jam 10 sampai 12 siang itu kan jam sibuk, itu ada slotnya. Kita harus ambil orderan di jam segitu, kalau enggak ambil, nanti kita susah lagi buat dapatin orderan selanjutnya," kata Leni kepada TribunJakarta.com.
Menurutnya, hal itu membuatnya harus bekerja lebih dari 12 jam tiap harinya sehingga tak bisa punya banyak waktu untuk bertemu anaknya.
Leni sendiri adalah orangtua tunggal setelah suaminya meninggal dunia beberapa tahun lalu. Sedangkan ia memiliki anak yang masih berusia tiga tahun da harus dititipkan kepada saudaranya.
"Dulu kan kita kerja pagi, jam 5 udah pulang. Itu kan masuk akal, saya bisa main sama anak saya. Lah sekarang, saya keluar pagi, pulang bisa sampai baru jam 9 atau bahkan jam 12 malam karena nunggu orderan. Itu pun dapatnya enggak sebanding" kata dia.
Tuntutan Aksi Ojol
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono membeberkan sejumlah tuntutan dalam aksi hari ini.
Pertama, mendesak Presiden RI dan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusajaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022.
"Kami juga meminta Komisi V DPR RI agar menggelar RDP gabungan antara Kemenhub, asosiasi dan aplikator," kata Igun.
Igun mengatakan, pihaknya juga menolak terkait potongan aplikasi 10 persen dan meminta revisi tarif penumpang.
"Hapus aceng (tarif murah jarak dekat), slot, hemat, prioritas dan lainnta," kata Igun.
Kecelakaan Hari Ini di Jakpus: Tabrakan Bus Transjakarta dengan Truk di Cideng, 1 Orang Terluka |
![]() |
---|
Motor Nyala Ditinggal Masuk Rumah, Sekejap Raib Dicuri : Beruntung Pelaku Ditangkap Warga dan Polisi |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Jakarta Pusat, Transjakarta Adu Banteng Lawan Truk, Sopir Bus Diperiksa |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Jakarta Hari Ini Kamis 18 September 2025: Empat Wilayah Ini Akan Hujan |
![]() |
---|
JITEX 2025 Dibuka Wagub Rano Karno, Jakarta Bidik Transaksi Rp14,9 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.