Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Penjaringan, Ribuan Butir Pil Ekstasi Disita

Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba di sebuah indekos di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba di sebuah indekos di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku berinisial JS (32) diringkus pada Minggu (18/5/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita ribuan butir pil ekstasi.

"Petugas menyita barang bukti berupa 1.162 butir ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari, Selasa (20/5/2025).

Edy menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di indekos yang ditempati pelaku. 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku JS dan menemukan barang bukti narkotika di indekos tersebut.

"Kami juga berhasil menyelamantkan 1.000 Jiwa dari pengungkapan ini," ujar dia.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya.

"Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," tutur Edy.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved