Polsek Pesanggrahan Bakal Kembalikan Motor Hasil Curian Milik Warga, Gratis Tak Dipungut Biaya

Polsek Pesanggrahan Bakal Kembalikan Motor Hasil Curian Milik Warga, Gratis Tak Dipungut Biaya

TribunJakarta.com
KEMBALIKAN MOTOR CURIAN - Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan merilis kasus sindikat pencurian motor, Selasa (20/5/2025). TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Polsek Pesanggrahan mengembalikan motor milik warga yang hilang dicuri, Selasa (20/5/2025).

Setidaknya ada 21 motor yang dikembalikan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan kepada para pemiliknya.

Puluhan motor tersebut dicuri oleh komplotan maling berinisial MD (21), RNS (21), dan MRK (19). Selain itu, polisi juga meringkus seorang penadah berinisial MA (46).

"Untuk kendaraan-kendaraan motor tersebut, kami akan kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, tidak dipungut biaya," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam saat merilis kasus ini.

Seala menuturkan, warga yang merasa sebagai pemilik motor hanya perlu menunjukkan dokumen berupa surat-surat kendaraannya.

"Bagi yang merasa memiliki, bisa datang ke Polsek Pesanggerahan dengan membawa surat-surat asli berupa BPKB, STNK, dan KTP asli pemilik. Lalu ditunjukkan kepada anggota Polsek Pesanggrahan, kami akan kembalikan kepada pemiliknya," ujar Kapolsek.

lihat fotoPantas saja Ono Surono sekarang berani menyinggung kebijakan yang dibuat Kang Dedi Mulyadi (KDM). Ada bekingan kuat yang kini dimiliki Ono. Bahkan ada temuan pelanggaran dari kebijakan yang dibuat KDM. 

https://jakarta.tribunnews.com/2025/05/20/pantas-ono-surono-sekarang-berani-ada-pegangan-kuat-sampai-goyang-kebijakan-andalan-dedi-mulyadi
Pantas saja Ono Surono sekarang berani menyinggung kebijakan yang dibuat Kang Dedi Mulyadi (KDM). Ada bekingan kuat yang kini dimiliki Ono. Bahkan ada temuan pelanggaran dari kebijakan yang dibuat KDM.

 

Ia mengungkapkan, para pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk mencuri motor yang tidak dikunci ganda.

Dalam aksinya, komplotan maling tersebut menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci motor.

"Modus operandi menggunakan kunci letter T. Dilakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku sehingga kami dapat mengamankan empat orang pelaku," ungkap Seala.

Saat ini, keempat pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. MD, RNS, MRK dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan MA yang berperan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved